Jumat, 17 Februari 2023, Jumat, Februari 17, 2023 WIB
Last Updated 2023-02-20T02:53:21Z
Berita NasionalBerita PolriPolres

Jum'at Curhat, Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat Sampaikan Tidak Diperbolehkan Hiburan Malam


Pesisir Barat, BeritaIndoTerkini.Com - Polsek Pesisir Tengah, Polres Pesisir Barat , Mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Pesisir tengah untuk tidak menggelar kegiatan pesta hiburan malam dengan musik organ tunggal. Hal ini salah satunya dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Jumat (17/2/2023).


Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan, S.H., mendampingi Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.Ik, M.H., mengatakan, hingga kini jajaran Polsek Pesisir Tengah terus memberikan himbauan kepada masyarakat dalam rangka menjaga Kamtibmas, dan juga mensosialisasikan bahwa di Kabupaten Pesbar ini sudah memiliki Polres, seperti yang disampaikan dalam kegiatan Jumat Curhat yang dilaksanakan di aula kantor Camat Way Krui.


Diketahui, selain dihadiri seluruh jajaran Polsek Pesisir Tengah, dalam kegiatan tersebut juga dihadiri seluruh pegawai Kecamatan setempat, Peratin, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya.




Dalam kegiatan jumat curhat tersebut merupakan kegiatan rutin salah satunya untuk meningkatkan silaturahmi kepada masyarakat," imbuhnya.



Selain itu,  dilaksanakannya kegiatan jumat curhat di Kecamatan Way Krui tersebut juga untuk menindaklanjuti adanya keluhan dari tokoh agama, tokoh masyarakat maupun pihak terkait lainnya mengenai sangat mengganggunya hiburan musik organ tunggal di malam hari, apalagi Kabupaten Pesbar ini dijuluki Negeri Para Saibatin dan Ulama.



"Kita juga sekaligus mensosialisasikan mengenai izin keramaian, salah satunya tidak diperbolehkan ada lagi hiburan musik pesta malam hari menggunakan musik organ tunggal, apalagi sudah banyak keluhan dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat," ujarnya.


"Pesta musik di malam hari menggunakan organ tunggal itu memang sudah dilarang dan kepolisian juga tidak mengeluarkan izin keramaiannya, yang masih diperbolehkan pada siang hari dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, itu pun harus menjaga protokol kesehatan dan Kamtibmas". imbuhnya.



"Sehingga diharapkan agar dapat diindahkan oleh masyarakat. Dalam kegiatan ini juga kita mensosialisasikan terkait tertib berlalu lintas, bahaya narkoba, kenakalan remaja, dan juga menghimbau untuk mengaktifkan kembali pos kamling," Tutupnya.


Deka.