Pesisir Barat, BeritaindoTerkini.Com -Tim Tekab 308 Sat Reskrim polres pesisir barat Polda Lampung berhasil mengamankan 1 pelaku perjudian Togel di pekon Tanjung Setia kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir barat, Senin (20/2/23) sekira pukul 21.30 WIB.
1 Pelaku inisial EPN (33), 1 pelaku berasal dari pekon Tanjung setia kec. Pesisir selatan kab. Pesisir barat berhasil diringkus oleh team gabungan Tekab 308 sat Reskrim polres pesisir barat dan tekan 308 Polsek pesisir tengah .
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim polres pesisir Barat IPTU RIKI NOPARIANSYAH, S.H, M.H mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP ALSYAHENDRA, S.I.K. ,M.H saat dikonfirmasi, pada Selasa (21/2/23).
RIKI mengatakan berawal pada hari Senin tanggal 21 ferbuari 2023 sekira pukul 20.00 wib team tekab 308 melakukan penyelidikan perkara perjudian jenis togel di wilayah hukum polres pesisir barat yang langsung di pimpin Kasat Reskrim IPTU RIKI NOPARIANSYAH, S.H,. M.H
Kemudian team mendapat informasi bahwa ada terduga pelaku perjudian jenis togel di wilayah pekon Tanjung setia Kec. Pesisir Selatan.
Team kemudian bergerak langsung ke Tanjung setia dan berhasil mengamankan seorang laki laki inisial EPN berikut barang bukti handphone Samsung galaxy J7 warna putih, 1 buah rekapan togel di kertas bungkus rokok merk gabah, uang sebesar RP.35.000
Hasil introgasi modus operandi pelaku yaitu menerima pasangan dari pemasang untuk selanjutnya diteruskan ke situs judi online yang EPN miliki,apabila tembus angka yg dipasang tersangka mendapatkan 20 persen dari hasil kemenangan pemasang togel.
Dari hasil penangkapan pelaku EPN, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- handphone Samsung galaxy J7 warna putih
- 1 buah rekapan togel di kertas bungkus rokok merk gabah
- uang pecahan RP.20.000 (2 lembar)
- uang pecahan RP.10.000 (2 lembar)
- uang pecahan Rp.5.000 (1 lembar)
Setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres pesisir barat guna proses sidik lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana, ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(Tim BIT)