Pesisir Barat, BeritaIndoTerkini.Com - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Barat mengimbau kepada semua partisipan Pemilu 2024 untuk tidak memanfaatkan tempat ibadah sebagai kampanye politik terselubung.
Terutama dalam hal sosialisasi calon, baik calon legislatif hingga eksekutif atau capres yang mulai hangat memunculkan beberapa nama tokoh.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Heri Kiswanto S.Sos.I menyatakan bahwa semua tempat ibadah hanya peruntukan fungsinya yakni tempat beribadah.
“Tempat tempat ini tidak boleh untuk niatan kampanye politik terselubung, apalagi ini menjelang Bulan Ramadhan.” kata Heri.
Oleh karenanya, Bawaslu memiliki tugas pencegahan sebelum terjadi. Pihaknya akan maksimal mencegah agar kegiatan politik tak berada di tempat ibadah.
“Kita maksimalkan pencegahan seperti sosialisasi, lalu surat himbauan kepada para partai politik agar tidak melakukan kampanye-kampanye terselubung,” terang Heri.
Pihaknya menghimbau kepada semua partai politik yang berada di Kabupaten Pesisir Barat agar menggelar kampanye secara sehat sehingga terwujud pesta demokrasi yang langsung, bebas, rahasia, jujur, adil (luber jurdil) dan berintegritas.
Heri juga menegaskan saat ini kondisi politik di Kabupaten Pesisir Barat masih kondusif, tak ada gangguan-gangguan dan juga menegaskan tempat ibadah tak boleh dijadikan tempat kegiatan politik. Hal ini menyikapi adanya kelompok tertentu yang akan menggunakan masjid sebagai tempat jihad politik pemilihan umum (Pemilu) 2024.
“Dalam undang-undang di Negara kita jelas ada larangan-larangan tempat kampanye yakni salah satunya tempat ibadah,” katanya.
Heri menolak keras pemanfaatan masjid jika dilakukan dalam politik praktis.
“Seperti kampanye agar memilih partai A, memilih calon C, jangan memilih partai X, jangan dukung calon paslon Y itu tidak boleh di masjid,” katanya.
Diakhir heri menekankan kepada seluruh partai politik peserta pemilu dapat menjaga ketertiban dalam berkampanye dan mematuhi undang-undang yang berlaku.
Selanjutnya Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Irwansyah S.H.I mengatakan dengan penyamaan persepsi larangan kampanye di tempat ibadah ini untuk meminimalkan potensi konflik dalam tahapan Pemilu 2024.
"Kampanye akan dimulai pada November tahun ini sehingga kami harapkan ada pemahaman yang sama terkait larangan kampanye di tempat ibadah. Selain itu untuk meminimalisasi masalah-masalah kampanye dan mendukung Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan," ujar Irwan.
Irwan juga menyampaikan "dalam Pasal 280 huruf h Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu jelas melarang adanya praktik kampanye di tempat ibadah dan jelas bagi yang melanggar ada sanksinya". Tegas Irwan.
(Deka)