Rabu, 22 Maret 2023, Rabu, Maret 22, 2023 WIB
Last Updated 2023-03-25T13:40:18Z
Pendidikan

Diduga Oknum PNS SMP N 1 kecamatan Way Tuba kangkangi PP NO.94 Th.2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

 




Way Kanan - Beritaindoterkini.com,

Diduga Oknum PNS/ASN sekolah menengah pertama Negeri 1Way Tuba Berinisial UA Diduga Kangkangi Peraturan Pemerintah Nomer 94 Th 2021 TentangPegawai Negeri Sipil (PNS). 


Hal tersebut diperkuat dengan adanya temuan salah satu anggota Lembaga Pemantau Aset  dan Keuangan Negara (LPAKN) Propinsi Lampung Bersama Awak Media Saat Melakukan Sosial Kontrol Dilingkungan Sekolah SMP N 1 Way Tuba Pada 17/03/2023 Dan mendapat kan keterangan dari beberapa guru SMP N 1 Way Tuba yang membenarkan bahwa UA sudah beberapa tahun ini tidak pernah masuk melaksanakan tugas nya sebagai Tata Usaha (TU) dan bersetatus PNS di Sekolah tersebut.


Saat kami meminta keterangan pada beberapa orang Guru di SMP N 1 Way Tuba menyampaikan bahwa kejadian tersebut memang benar adanya bahkan kepala sekolah juga tau,

"Bukan rahasia umum lagi pak,bahkan mungkin warga sekitar tau tentang hal ini, dulu juga pernah sampai kedinas mungkin bekingnya orang hebat makanya tidak diproses",terang salah satunya.


Salah satu Guru sekolah SMP N 1 Way Tuba yang tidak mau disebutkan namanya juga menambahkan bahwa kami hanya guru mengajar pak jadi kami tidak bisa berbuat banyak menyikapi masalah ini,

"Kami hanya mengikuti arahan kepala Sekolah karena kewenangan ada ditangan beliau,intinya no coment dengan Maslah ini", Tambah guru SMP N 1 Way Tuba tersebut sembari menunjukkan bahwa absen harian kosong tidak pernah ada tanda tanda bahwa UA pernah masuk akhir-akhir ini semua kolom tanda tangan kehadiran kosong.


Sementara Kepala Sekolah Muhidin,S.pd di temui di ruangan kerjanya pada hari yang berbeda menyampaikan bahwa UA pernah masuk beberapa hari saat awal-awal ia dipindahkan memimpin SMP N 1 Way Tuba setelah itu UA tidak pernah masuk,


"Ia pas baru-baru saya di pindah kan kesini dia masuk beberapa hari (UA.red) setelah itu ya gak masuk. Tapi saya hanya meneruskan dari pak Restu, dulukan seperti itu saya mau buat kebijakan kan gak enak",terang Muhidin.


Padahal jelas Pemerintah resmi menekan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)pada 31 Agustus 2021.aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.


Sanksi Disiplin Bagi ASN

Hukuman Disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap:


-Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam (1)  satu tahun.


-pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja.

Pemberhentian dilakukan dengangan hormat

Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun.


-Tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebas kan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan,


Hadi Selaku anggota LPAKN Provinsi Lampung Berharap Agar Instansi terkait segera memproses permasalahan ini,

"Jika terbukti UA melanggar PP No.94 Tahun.2021 Ia berharap intansi terkait yang dalam hal ini dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan Bisa memberikan Sanki tegas kepada UA sesuai dengan ketentuan yang berlaku", harapnya.


Team BIT / LPAKN