Senin, 06 Maret 2023, Senin, Maret 06, 2023 WIB
Last Updated 2023-03-06T03:43:57Z
berita daerahBerita NasionalBerita PolriWay Kanan

Polsek Pakuan Ratu Ringkus Pelaku Curat HP di Kampung Gunung Waras


Way Kanan, BeritaIndoTerkini.Com -Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana curat di salah satu mess perusahaan swasta di Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Senin (06/03/2023).


Tersangka inisial RB (25) sebagai karyawan perusahaan swasta tersebut yang berdomisili di Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.


Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Tosira menjelaskan kronologis kejadian pada hari Selasa 10-01-2023 pukul 04:30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dirumah korban yang beralamat di Mess perusahaan swasta Blok E Divisi 2 Kampung Gunung Waras, Pakuan Ratu.



Korban Atas nama Herdi Juwantoro baru menyadari ada pencuri ketika bangun dari tidur hendak mengecas HP namun HP milik korban sudah tidak ada.


Setelah itu dilakukan pengecekan ternyata pelaku membawa 3 (tiga) unit HP yaitu merk xiomi, vivo dan realme serta uang tunai Rp. 500. ribu rupiah.


Pelaku masuk kerumah korban diduga melalui jendela rumah korban dengan cara merusaknya, setelah berhasil pelaku pergi melalui pintu belakang dapur rumah karna pintu tersebut dalam keadaan terbuka,” Ujar Kapolsek.


Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Pakuan Ratu, guna dilakukan proses lebih lanjut.


Kronologis penangkapan terjadi pada hari Rabu, 01-03-2023 pukul 15:00 WIB TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Pakuan Ratu berhasil melakukan penangkapan terhadap TSK RB dan barang bukti 1 (satu) unit HP merk REALME di tempat  TSK bekerja tepatnya perusahaan swasta di Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabuapten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.


Selanjutnya  TSK berikut barang bukti dibawa dan diamanakan di Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, "Ungkap Kapolsek.

(Tim BIT)