Way Kanan - Beritaindoterkini.com,
Selain diduga Kangkangi PP No.94 Th.2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena sudah Bertahun tidak Masuk UA juga diduga Kuasai dan Tempati Lahan SMP N 1 Way Tuba Dengan Alibi Badan Pertanahan (BPN) Pusat Lah yang Dulunya meminta dirinya untuk meminta surat Hibah pada Kepala Sekolah Terdahulu.
Saat Dikonfirmasi Oleh Salah Satu Anggota Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Propesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI PROJAMIN) Asmilhadi Pada Sabtu 25/03/2023 terkait adanya Dugaan dari Tokoh Masyarakat dan tokoh pemuda Serta Segenap Masyarakat Bahwa UA telah mengalih fungsikan dari lahan tumpang SMP N 1 Way Tuba menjadi lahan milik pribadi, UA Menyampaikan,
"Saya di kasih prioritas dari BPN pusat dengan dasar surat hibah dari kepala sekolah, untuk bisa menyertifikat kan tanah Ter sebut", Sampai UA.
Lucu nya lagi UA menerangkan Bahwa BPN yang meminta kepala sekolah untuk membuat surat hibah untuk dirinya dan UA bersikukuh bahwa dia tidak menempati lahan SMP N 1 Way Tuba,
"Ia saya tau persih ukuran yang diserah kan oleh kepala desa dan kepala unit transmigrasi dulu bahwa batas lahan sekolah SMP N 1 Way Tuba itu adalah Gardu Listrik didepan rumah saya tapi saya tidak numpang saya mengajukan sertifikat tahun 1996 keluar pada 2005", terangnya.
Namun Keadaan Berbalik Setelah dilakukan pengembangan meminta keterangan dari tokoh masyarakat dan tokoh pemuda bahwa saudara UA dulunya hanya diberi hak untuk menumpang tapi tidak untuk memiliki apalagi menguasai dan menjualnya, DI selaku tokoh masyarakat way tuba berharap kejelasan dugaan pemguasaan lahan oleh UA yang sebenarnya itu adalah lahan SMP 1 Way Tuba,
"Terbukti dengan Pagar yang ada di pekarangan UA Sama Persis atau Identik dengan Pagar SMP N 1 Way Tuba dan yang kedua tanam tumbuhnya juga masih milik SMP N 1 Way Tuba Serta Dasar dari Tokoh-tokoh Masyarakat bahwa menyatakan yang ditempati oleh UA adalah lahan SMP N 1 Way Tuba,
"Awal mulanya UA tinggal disana secara pastinya saya belum tau prosenya seperti apa cuman keterangan dari tokoh masyarakat bahwa UA hanya izin menempati tidak izin memiliki (Menumpang.red)", jelas DI Selaku Masyaralat Bandar Sari.
Hal senada juga dipertegas AR selaku tokoh pemuda sekaligus Alumni SMP N 1 Way Tuba menyayangkan sekali dugaan sebagian lahan SMP N 1 Way Tuba dikuasai secara pribadi oleh beliau (UA.red) dengan alibi sudah mendapatkan hibah dari kepala sekolah terdahulu,
"Secara Umum berdasarkan keterangan dari beberapa tokoh masyarakat atau pun tokoh agama atau pum orang-orang terdahulu bahwasanya laham yang dimiliki UA ini adalah lahan milik SMP N 1 Way Tuba, dan sangat kami sesalkan dan kami sayamgkan dihibahkan kembali untuk kepentingan Pribadi untuk dibuat Badan Jalan kearah belakang sedangkan, dibelakang tersebut sudah di jual dan didirikan rumah pribadi masing-masing", sesalnya
AR juga Berharap Lahan SMP N 1 Way tuba jangan dimiliki secara pribadi dan jangan dihibahkan sebagai badan jalan itukan lahan SMP N 1 Way Tuba jelas-jelas untuk Generasi Penerus Kita,
"Harapan saya selaku tokoh pemuda dan alumni SMP N 1 Way tuba agar lahan tersebut bisa dikembalikan menjadi lahan SMP N 1 Way Tuba untuk memperlancar proses belajar mengajar adik-adik kita, jelas kami meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan Untuk bisa membantu menyelesaikan masalah ini agar menjadi terang benderang dengan kejelasan yang sejelas-jelasnya", Pungkasnya.
Asmilhadi Selaku Anggota LPAKN RI PROJAMIN PROVINSI LAMPUNG Menegaskan akan mengawal proses ini demi kepentingan Masyarakat Banyak Khusus nya kepentingan Pendidikan Generasi Penerus Bangsa Kampung Bandar Sari dan Sekitarnya,
"Kita akan kawal proses ini khususnya kami harapkan tindakan secepatnya dari Dinas Pedidikan Kabupaten Way Kanan baik dalam pelanggaran Disiplin sampai dugaan pemyerobotan laham SMP N 1 Way Tuba ini", tutup Hadi.
Tim BIT.