Way Kanan, BeritaIndoTerkini.Com -Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Gunung Sari Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Sabtu (01/04/2023).
Tersangka inisial AI (26) berdomisili di Kampung Sumber Wangi Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan
Barang Bukti Pencurian |
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan terjadinya curat pada hari Sabtu, 03-12-2022 pukul 03:00 WIB, korban an. Eka Mayasari terbangun dan melihat sebatang bambu dengan ujung yang sudah di pasang jaring kain masuk dari arah luar jendela kamar.
Seketika korban berteriak “MALING” dan pelaku langsung melarikan diri, korban lalu memeriksa barang disekitar jendela dan ternyata 1 (satu) unit HP merek redmi note 10 warna hijau toska metalik dengan chasing warna ungu motif bunga sudah hilang.
Akibat kejadian tersebut korban lalu melapor ke Polsek Rebang Tangkas guna ditindak lanjuti.
Lanjut Andre, penangkapan terhadap diduga pelaku curat Handphone ini berdasarkan informasi dari masyarakat kepada petugas Satreskrim Polres Way Kanan bahwa pelaku berada di Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut pada hari Sabtu, 28-03-2023 pukul 01:30 WIB petugas langsung bergegas menuju kelokasi untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka insial AI dan barang bukti 1 (satu) HP merk redmi note 10 warna hijau toska metalik tanpa disertai perlawanan
Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 363 KUHP engan kurung maksimal tujuh tahun penjara, “Ungkap Kasat Reskrim.
(Tim BIT)