Senin, 29 Mei 2023, Senin, Mei 29, 2023 WIB
Last Updated 2023-05-29T12:01:25Z
Berita Nasional

ARMADA mahasiswa ungkap Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Sanggat Sepakat Dan kami nilai sesuai prosedur Hukum logika Putusan MK jika di perpanjang

 


Jakarta,BeritaIndoTerkini.Com-Aris tama Ketua Umum Aliansi Rakyat mahasiswa Anak daerah ( ARMADA) menilai, putusan Mahakamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun, Sangat urgensi terhadap upaya pemberantasan korupsi di indonesia. Senin(29/05/2023) 


Ia menyebut,perpanjang masa jabatan pimpinan KPK firli bahuri dan aggotanya  sesuai dengan putusan Mk yang harus di hormati , banyak urusan kelembagaan KPK yang penting yang belum selsai harus diperbaiki agar pemberantasan korupsi lebih progres . Sebab tidak bisa dipungkiri,kinerja firli bahuri & anggota lainya sanggat progres trend Naiknya angka korupsi  indeks persepsi korupsi Indonesia sanggat tinggi dan banyak yang Ingin  Melemahkan KPK masih ada waktu 1 tahun lagi untuk menyelsaika nya,Ujar Aris


Soalan masa jabatan Sangar signifikan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan upaya perbaikan kelembagaan KPK yang hari ini dihadapkan dengan banyak persoalan," kata Aris dalam keterangan, yang diterima di Jakarta, senin (29/5).


Aris tama ketua Umum armada berharap dengan penambahan masa jabatan menjadi lima tahun lebih efektif hal ini karna ketua KPK firli bahuri dan komisioner lainya punya cukup banyak waktu untuk menangani masalah pemberantasan korupsi di indonesia


 Kami Sangat Sepakat Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPKJika dicermati pertimbangan hukum yang uji materi nya di kabulkan oleh MK,  aris menyatakan tidak ada masalah untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. 

Dan putusan tersebut kami nilai harus di hormati dan saya kira putusan Mk itukan final dan biding



 sesuai dengan kebutuhan fungsi dan kewenangan kelembagaan. Faktanya, banyak kerja KPK  sangat tegas dalam persoalan korupsi " jelasnya.Aris dukungputusan MK menunjukan bahwa dasar pertimbangan MK terkesan tidak di paksa. Alih-alih melihat aspek keadilan secara substansif seperti kebutuhan khusus terkait fungsi dan kewenangan dari masing-masing lembaga negara independen namun MK dinilai jika putusan in 5 tahun sanggat efektif dari aspek keadilan dari masa jabatan lembaga lain. “kata aris


(TIM BIT)