Way Kanan, BeritaIndoTerkini. .com- Pesta Demokrasi yang seharusnya memberi kedamaian dan adil malah menjadi kurang adil lantaran adanya dugaan kecurangan oleh panitia pemilihan Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu sehingga di rasa merugikan salah satu calon kepala kampung, jum'at( 12/05/23).
Salah Satu Calon Kepala Kampung Pakuan Baru merasa di rugikan adanya temuan di lapangan, tepatnya di TPS 04 Kampung Pakuan Ratu yang mana salah satu pemilih atas nama inisial AS yang tidak terdaftar di DPT tetapi beliau bisa mencoblos di TPS tersebut dan kejadian tersebut di benarkan dengan adanya saksi kuat.
Di sisi lain salah satu masyarakat sebut Saja namanya T yang terdaftar si DPT TPS tersebut pun kecewa lantaran hak suaranya sudah di gunakan orang lain sehingga yang bersangkutan tidak jadi memberikan hak suaranya dan pulang sambil marah- marah.
Saat di komfirmasi Salah Satu Calon inisial E yang merasa di rugikan mengatakan, Benar kejadian tersebut memang benar dan saat ini kami telah menempuh jalur gugatan ke panitia tertinggi Pemilihan kampung PMK, Jelasnya.
" kan sudah jelas berdasarkan peraturan Bupati No 40 Tahun 2022 setiap warga yang tidak terdaftar di DPT tidak ada hak Suaranya, ternyata si AS ini seorang oknum panitia di TPS 4 tapi diya nyoblos padahal dia tau dia tidak terdaftar di DPT, memalsukan surat undangan, kemudian dia pamer ke linmas itu yang ke 1 kemudian yang ke dua ada salah satu warga inisial T yang ingin memberikan hak suaranya dia terdaftar di DPT dia tidak di beri surat undangan, sehingga menggunakan KTP, tetapi pas ingin menggunakan hak suaranya ternyata sudah ada yang menggunakan, " ungkapnya.
" sementara ini sudah kami tindak lanjuti dengan membuat materi gugatan ke panitia pemilihan kampung, dan menurut panitia pemilihan kepala kampung akan di tindak lanjuuti oleh PMK selaku pimpinan tertinggi panitia pemilihan," pungkasnya.
(TIM BIT)