Senin, 05 Juni 2023, Senin, Juni 05, 2023 WIB
Last Updated 2023-06-05T05:31:24Z
banjitsosialisasiWay Kanan

SOSIALISASI PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS KAMPUNG KECAMATAN BANJIT TAHUN 2023


Way Kanan, BeritaIndoTerkini.Com - Penegasan dan penetapan batas kampung, bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan dengan memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas kampung yang memenuhi aspek teknis dan yurudis. Disamping itu, penegasan batas kampung  juga akan memudahkan penyusunan rencana pembangunan kampung.


“Penetapan dan penegasan batas kampung ini menjadi prioritas pemerintah, agar setiap kampung memiliki dasar yang kuat dalam melakukan perencanaan pembangunan kampung,” kata Redho Surya Perdana.,S.T,M.T yang merupakan Pembina Tim Batas Kampung di Kecamatan Banjit yang merupan Dosen dari ITERA.

Senin(5/Juni/2023)


Lebih lanjut Dezian Tri Wahyuda( koordinator Tim Batas Kampung Kecamatan Banjit), dalam sambutannya pada rapat koordinasi dan sosialisasi Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa/Kampung, yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) kecamatan Banjit,Tim itera membantu pencepatan  dan tahun lalu kita sudah melakukan di beberapa kecamatan yang ada di kabupaten way kanan dan Alhamdulillah semua berjalan lancar.

Semoga di kecamatan Banjit akan berjalan dengan baik dan mendapatkan batas kampung yang sepakat.


Dalam kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Banjit ini diikuti oleh Camat Banjit Nasrullah Ali,S.Sos,M.M,Lurah,PJ Kepala kampung dan  Seluruh Kepala Kampung SE -Kecamatan Banjit, Aparatur kampung dan  9 Orang Tim Batas Kampung dari ITERA.


Dalam sambutannya Camat Banjit Nasrullah Ali.,S.Sos,MM  Menjelaskan, melalui sosialiasi penegasan dan penetapan batas Kampung dapat menjawab kemungkinan berbagai persoalan batas Kampung.

Dirinya juga berharap, sosialisasi tersebut dapat memberikan rekomendasi berupa peta Kampung yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pembangunan Kampung 


“Jika peta Kampung jelas, tentu kita tidak ragu-ragu dalam merencanakan pembangunan Kampung dan yang lebih penting lagi kegiatan pembangunan di kampung  tidak menimbulkan persoalan hukum,”Tutupnya.

(Tim BIT)