WAYKANAN, BeritaIndoTerkini. Com- Dua mantan Kepala Kampung Yakni Kampung Talang Mangga ST(54) dan SJ (58) Kampung Sukajadi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan kini resmi menjadi tahanan tindak pidana korupsi polres Way Kanan, hal ini menjadi sorotan banyak pihak salah satu nya forum pers independent Indonesia (FPII), Rabu 12/07/2023.
Hal ini dapat menjadi pelajaran penting buat Kepala Kampung Kepala Kampung yang lain agar dapat lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa terutama dalam kegiatan non fisik yang rentan, namun tidak diketahui oleh fihak luar akan tetapi dapat di ketahui melalui Audit yang dilakukan pihak penegak hukum setelah adanya laporan yang dilakukan masyarakat dan pihak-pihak yang ikut serta dalam mengawasi Anggaran pemerintah tersebut.
Indrapukuk Ketua FPII Kabupaten Way Kanan menyampaikan bahwa seluruh wartawan yang tergabung di dalam Organisasi FPII khususnya yang berada di Kabupaten Way Kanan akan sepenuhnya memberikan informasi melalui pemberitaan update dan selalu berimbang kepada APH, Masyarakat dan pemerintah jika ditemukan tindakan-tindakan dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala kampung dalam mengelola Dana Desa, tidak hanya pembangunan fisik saja melainkan terkait pemberdayaan ,pembinaan dan belanja kampung yang menjadi aset bagi kampung.
"Kita memiliki tugas yang jelas dalam mempublikasikan hal-hal yang menandai temuan di dalam pengelolaan anggaran negara tersebut salah satunya adalah dana desa, maka saya dan kawan-kawan Wartawan yang lain khususnya yang tergabung di organisasi ini akan mengawal setiap pengalokasian dan berjalannya dana desa agar dapat berjalan secara benar, jika ada dugaan temuan penyimpangan dugaan korupsi maka kami sendiri yang akan melaporkan hal tersebut dan memberikan informasi melalui pemberitaan"Indrapukuk menyampaikan.
Hal ini untuk mengurangi kejadian yang sama seperti Apa yang baru saja terjadi atas 2 mantan kepala kampung yang baru saja menjadi pesakitan akibat ulahnya dalam mengelola dana desa yang tidak dapat di pertanggung jawabkan, sehingga resiko yang mereka terima harus mendekam di dalam penjara atas dugaan tindak pidan korupsi yang merugikan negara.
(TIM BIT)