Sabtu, 29 Juli 2023, Sabtu, Juli 29, 2023 WIB
Last Updated 2023-07-29T12:13:36Z
Berita Nasional

Berikut Pedoman Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi Yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye


Way Kanan,BeritaIndoTerkini.Com-Perhelatan Politik 5 Tahun Sekali Yang Meliputi Pemilihan Presiden, DPR, DPD Hingga Calon Kepala Daerah  Tak Terasa Tinggal Beberapa Bulan Lagi Pemasangan Spanduk Atau Baliho Sebagai Salah Satu Cara Memperkenalkan Diri Kepada Masyarakat Sudah Mulai Bertebaran Oleh Para Calon yang Akan Ikut Ber kontestasi di 2024 Mendatang, Sabtu(29/07/2023) 


Tentu Dalam Hal Memasang Balaho Spanduk Ataupun Alat Peraga Kampanye Lain nya Tetap Mengikuti Aturan Yang ditetapkan KPU RI Berikut Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye, 


"Pada tanggal 27 Juli 2023 KPU RI telah mengeluarkan surat bernomor : 766/PL.01.6-SD/05/2023 ditujukan kepada DPP Parpol peserta Pemilu 2024 dan surat bernomor : 765/PL.01.6-SD/05/2023 ditujukan kepada KPU Prov/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota perihal Himbauan tidak memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye ditempat Ibadah, Rumah Sakit dan Gedung Pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD


2. Adapun point penting isi surat himbauan Tersebut adalah sebagai Berikut :


a. Dalam rangka tertib pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, disampaikan bahwa :

1). Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu yang merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab, sebagaimana diatur dalam Pasal 267 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jo Pasal 1 angka 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. 


2). Berdasarkan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, mengatur bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum, yaitu : 


a). Tempat ibadah

b). Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan

c). Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi

d). Gedung milik pemerintah

e). Fasilitas tertentu milik pemerintah; dan

f). Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. 


3). Untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024, maka dihimbau agar Partai Politik atau Kelompok Masyarakat tidak memasang Bendera Partai Politik, Baliho dan Alat Peraga Sosialisasi yang menyerupai Alat Peraga Kampanye pada tempat umum sebagaimana termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD, selama masa sebelum Kampanye, masa Kampanye maupun masa setelah Kampanye. 


4). Khusus untuk (KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota) melakukan koordinasi dengan Partai Politik sesuai tingkatan dan Kelompok Masyarakat.


5). Agar koordinasi dg KPUD Provinsi dan arahkan Kasat IK jajaran utk koordinasi dg KPUD Kota/Kab, guna mempedomani surat himbauan KPU RI tersebut. 


(TIM BIT)