Way Kanan, BeritaIndoTerkini. Com-Owner PT Alief Wayka News Nurman Fauzi S,pd mengecam tindakan oknum pengawal Bupati Lampung Selatan yang mengintimidasi Jurnalis Lampung TV saat melakukan Peliputan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jum'at(28/07/2023)
Intimidasi ini dialami oleh Diyon wartawan Lampung TV. Ketika itu, dia ingin mengambil video sang Bupati ketika akan mengikuti proses persidangan, disaat itu datang dua orang pria yang diduga pengawal Nanang mendatangi tempat duduk Diyon,
Jum'at (28, Juli 2023.)
Kedua pria itu kemudian memegangi kedua tangan Diyon dan melarang merekam gambar serta meminta dirinya untuk berduel di luar gedung persidangan.
Aksi intimidasi itu terhenti ketika hakim menegur keributan yang terjadi di ruang persidangan.
Lagi-lagi, aksi intimidasi itu kembali terjadi ketika salah satu pria tadi kembali mendatangi Diyon.
Dia mengatakan, ciri-ciri pria tersebut mengenakan baju berwarna putih dengan gaya rambut sedikit cepak.
Nurman Fauzi Owner PT Alief Wayka News Mengatakan tindakan tersebut sangat melecehkan Profesi Jurnalis, dan tindakan refrensif tidak dibenerkan seperti yang ada di dalam pasal 4 Undang-undang No 40 Tajun 1999 tentang kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Lebih lanjut ia berharap agar kekerasan seperti ini tidak terjadi lagi kepada para insan pers, dan meminta agar APH segera memproses pristiwa intimidasi terhadap jurnalis ini.
(TIM BIT)