Way Kanan - Beritaundoterkini.com,
Antisipasi Kekeringan Dampak Dari Iklim Elnino Bupati Way Kanan Keluarkan Surat Edaran (SE) Kesiap Siagaan Mengantisipasi Gangguan Iklim Dampak El Nino, Rabu 30/08/2023.
SURAT EDARAN
Nomor 360/955.b /V.05-WK/2023
TENTANG
KESIAPSIAGAAN MENGANTISIPASI GANGGUAN IKLIM
DAMPAK EL NINO
Dasar : 1. Surat Gubernur Lampung Nomor 660/3008/06/2023 tanggal 21
Juli 2023 Hal Langkah Antisipatif Terhadap Gangguan Iklim
Tahun 2023 di Provinsi Lampung;
2. Surat Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor B-201/BNPB/D II/BP.03.02/07/2023 tanggal 24
Juli 2023 Hal Langkah-Langkah Kesiapsiagaan Mengantisipasi
Dampak El-Nino.
Atas dasar tersebut di atas, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dampak El-Nino diprediksi pada bulan Agustus sampai dengan Oktober 2023
yang dapat menyebabkan kekeringan, berpotensi mengurangi persediaan air
untuk rumah tangga dan pertanian serta meningkatnya potensi kebakaran
semak, hutan dan lahan.
2. Sehubungan dengan poin 1 tersebut di atas diminta kepada Camat, Lurah dan
Kepala Kampung agar melakukan:
a. Pelarangan kepada warga/masyarakat melakukan pembakaran dalam
membuka lahan pertanian/perkebunan;
b. pemantauan dan peninjauan untuk mengantisipasi dan menangani
terjadinya kekeringan serta potensi kebakaran semak, hutan dan lahan;
c. melakukan pemadaman segera jika ditemukan titik api serta
berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum jika diindikasikan
adanya kelalaian dalam pengelolaan lahan;
d. menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah dan
puntung rokok sembarangan;
e. menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan
fenomena El-Nino yaitu dengan cara menjaga lingkungan secara bersama-
sama untuk menghadapi tantangan perubahan iklim yang dinamis;
f. memberikan pengarahan kepada masyarakat terkait dampak kekeringan
El-Nino sehingga masyarakat dapat menghemat penggunaan air bersih
dan juga melakukan budidaya pertanian yang tidak membutuhkan
banyak air.
3. Pimpinan Perusahaan mengambil langkah-langkah ancaman kebakaran
semak, hutan dan lahan di wilayah perusahaan antara lain:
a. tidak melakukan pembakaran lahan dalam usaha tani;
b. melakukan upaya pencegahan pada lahan perkebunan yang memiliki
potensi kebakaran;
c. menyiagakan peralatan atau kendaraan pemadam berupa mobil pemadam
kebakaran dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR);
d. melaporkan setiap kejadian kebakaran kepada Satuan Polisi Pamong Praja
dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Way Kanan melalui call centre
082289980077 atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Way Kanan melalui call center 07234761335/081369003312
M. Teguh, S. Ip / Tim.