Way Kanan - Beritaindoterkini.Com,
Kepala Unit Pelaksana Tehnis (KaUPT) SD Negeri 01 Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Diduga Telah Melakukan Pelanggaran Hukum dan Mark - Up Realisasi Aggaran Dana Bos pada Tahun 2022 , Dana yang digunakan untuk beberapa poin sangat terlihat pantastis, Kamis - 19/10/2023.
Saat tim awak media Online Beritaindoterkini.com mengkompfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah tersebut Muhamad Ngadib Tim meminta keterangan Rincian Realisasi Dana BOS Ta.2022 tidak sepenuh nya tau rincian anggaran karena dia baru bertugas di SDN 01 Bandar Sari saat di akhir Tahun 2022.
Nampak timbul pertanyaan Besar terkait belanja anggaran dana bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Tahun anggaran 2022 , Dengan modus Mark -up anggaran pembayaran guru honorer dan beberapa poin lain nya .
Jumlah anggaran dan realisasi dana ( BOS ) Tahun 2022 yang direalisasikan untuk Pembayaran gaji honor 5 orang masing masing :
Rp. 40.350. 000 pada Tahap 1
Rp. 67, 250,000 pada tahap 2
Rp. 60.200,000 pada tahap 3 .
Jumlah total : 167,800,000 ditahun 2022.
Sedangkan anggaran dana bos Tahun 2023 yang telah diterima pada tanggal pencairan pada 21 Maret 2023 sejumlah
Rp230,770,000 dan di gunakan untuk pembanguan perpustakaan Rp 14,335,000,
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 75,487,000.
Pembayaran gaji honor
Rp 87,300,000.
Hal ini terbanding terbalik dengan kenyataan dilapangan dan diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor.45 tahun 2013 tentang tata cara APBN, didalam nyamenjelasakan tentang tanggung jawap pengelolaan dokumen keuangan negara sebagai arsip termasuk siapa yang bertanggung jawab, bagaimana melaksanakannya , dan sangsi apabila ada pelanggaran ketentuan,dokumen keuangan negara merupa kan arsip negara sebagai insititas dan jati diri bangsa , serta sebagai memori acuan, dan bahan pertanggung jawaban dalam kehidupan masarakat,berbangsa , dan bernegara harus dikelola dan diselamatkan oleh negara .
Peraturan Pemerintah Nomor.45 tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan ,APBN , Pokok Pokok tanggung jawap para pejabat perbendaharaan atas dokumen keuangan negara.dipasal 173 diatur bahwa pejabat perbendaharaan bertanggung jawab atas setiap transaksi keuangan pemeritah yang dilaksanakan dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan, Selanjutnya maksud dan tujuan penata usahaan transaksi keuangan pemerintah sebagai mana dimaksud dalam Pasal 173 dilakukan untuk menyelenggarakan pelaporan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan anggaran.
Pengaturan lebih lanjut mengenai siapa pejabat perbendaharaan yang bertanggung jawab atas penatausahaan setiap transaksi keuangan pemerintah yang dilaku kan sesuai Undang Undang pemeritah tahun 174 ayat (1) penatausahaan transaksi keuangan pemerintah sebagai mana yang dimaksut dalam pasal 173 dilaku kan untuk menyelenggaraan pelaporan dan pertanggungjawapan atas pelaksanaan anggaran.
PPK melaksanakan keuangan KPA untuk melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran anggaran belanja negara.
Terkait yg di kelola nya, Dalam rangka penyelesaian tagihan dari pihak ketiga PPSPM melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran - dari PPK , oleh karena itu PPSPM bertanggung jawab untuk menyimpan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih. Yang menjadi dokumen pendukung pada surat perintah pembayaran (SPP) dari (PPK)
Dalam amanah undang- undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan impormasi publik jelas ditegaskan bahwa setiap impormasi apa lagi menyangkut realisasi keuangan negara wajib di buka untuk publik jika seorang Pejabat Publik mengata kan tidak tahu , sedang kan dia salah satu kuasa pengguna anggaran ( KPA) maka patut diduga kuat yang bersangkutan telah mengangkangi undan undang dan peraturan Pemerintah dan pejabat seperti ini wajib di beri sanksi keras bahkan jika terbukti Tutut serta merampas keuangan negara dan harus di tindak tegas.
Untuk APH dapat bertindak terhadap diduga kuat penyalah guna anggaran uang negara dapat segera di periksa tegas.
M. Teguh . SIP / Tim BIT