Kamis, 05 Oktober 2023, Kamis, Oktober 05, 2023 WIB
Last Updated 2023-10-05T09:27:30Z
kriminal

Polsek Way Tuba Ringkus DPO Pelaku Curat Sepeda Motor di Kampung Bandar Sari

 



Way kanan . Beritaindoterkini. Com, Tekab 308 presisi Polsek way tuba ,polres way kanan mengaman kan diduga DPO pelaku curat ( pencurian dengan pemberatan ) sepeda motor di kampung bandar sari kecamatan way tuba kabupaten way kanan , kamis ( 05/10/2023) .Tersangka inisial SF alias. bedor (28) .berdomisili di kampung bandar sari kecamatan way tuba kabupaten way  kanan .


Kapolres way kanan AkBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek way tuba IPTU Yudhianto menerangkan kronologi kejadian terjadi pada hari Senen tanggal 13 Juni 2022 sekitar pukul.05. 00  WIB pada saat korban bangun  tidur menuju dan menuju kearah dapur , dalam keadaan terbuka  

Korban .AN .Tur Mujiono melihat 2 (dua ) unit sepeda motor yaitu 1 ( satu ) unit sepeda motor merek Tajima ( body Revo ) tahun 2009 Nopel BG 6189 FQ dan 1( satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam . Nopol: B .6344 NZK yang sebelum nya di taruh diruang dapur sudah tidak ada lgi 


Akibat peristiwa pencurian tersebut , korban mengalami kerugian . 8 juta rupiahdan melapor kan kejadian tersebut di Polsek way tuba untuk di tindak lanjuti 


Modus oprandi tersangka bersama 3 rekannya (sudah tertangkap ) masuk kedalam rumah korban dengan cara membuka genteng . Bagian dapur , setelah itu masuk kedalam rumah lalu mengambil 2 ( dua ) unit sepeda motor milik korban yang di taruh di ruang dapur 


Kronologis penangkapan pada hari kamis tanggal 28 September 2023 petugas Polsek way tuba  mendapat inpormasi keberadaan tersangka  di jorong Bukit mindawa kenegaroan Sikabau kecamatan Pulau Punjung  kabupaten Dharmasraya . Propensi sumatera Barat  


Atas impormasi tersebut , TEKAB 308 presisi Polsek way tuba dibeck up TEKAB 308  presisi sat . Reskrim polres way kanan langsung menuju  ketempat keberadaan tersangka dan berhasil mengamankan  tersangka di jorong Bukit mindawa kanagaroan Sikabau Tampa disertai perlawanan ,


Kini tersangka telah di amankan di Mako Polsek way tuba guna di laku kan proses penyidikan lebih lanjut. 


Yang bersangkutan dapat dikenai pasal  363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun ," ungkapnya

Muhamad teguh S IP /tim Bit