Way Kanan Beritaindoterkini.com,
Sempat Beredar Disalah Satu Streeming Youtube yang menyampaikan bahwa Kandang Ayam di Bali A tidak mengantongi izin itu tidak benar adanya, Minggu 01/10/2023.
Hal tersebut diperkuat dengan adanya Surat Izin Usaha bernomer induk 9120012031058 atas nama perusahaan Sejahtera Farm dan Surat Keterangan Dari Dinas Lingkungan Hidup No : 660/72/SPPLH.X/IV.12-WK/2019 An : Fetrus Sutrisman Pemilik Usaha Sejahtera Farm Jenis Usaha Ternak Ayam Petelur, Bahwa :
" Usaha/Kegiatan tersebut Diatas telah memiliki Surat Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPLH) sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomer 16 tahun 2012, serta didampingi dan dilengkapi surat persetujuan masyarakat sekitar / tetangga (IMB/HO) (Pungsi Hunian Bertingkat Usaha) yang ditanda tangani RT dan Kakam Setempat.
Ketut Astike Mewakili Pemilik Petrus Sutrisman Saat disambangj awak media ini menyampaikan,
'Kita Sudah Mengantongi Izin Pak terkait usaha kami yang membidangi Ternak Ayam Petelur dan pengelolalaanya sudah sesuai ketentuan yang ada, bahkan untuk IPAL kita sudah buatkan 10 kolam penyaringan menggunakan alat berat dan limbah yang dikeluarkan sudah tidak terindikasi mencemari lingkungan serta kita juga tidak pernah terlambat dalam kegiatan sosial terhadap lingkungan yang ada dan pekerjaan dikandang selalu melibatkan masyarakat sekitar yang artinya usaha kami juga membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat sekitar', sampainya.
Warga Setempat Siti Tarminah Menyampaikan bahwa tidak pernah telat setiap tahunya mendapatkan bantuan sosial dari kandang ayam tersebut dan sama sekali tidak mengganggu lingkungan sekitar,
"Iya Pak saya pribadi merasa terbantu dengan adanya kandang ayam tersebut, selain lingkungan juga nyaman-nyaman aja pemilik kandang pun jiwa sosialnya sangat tinggi dan kami masyarakat lingkungan merasa terbantu dengan adanya kandang Ayam ini", Tutup Siti.
Komang Adi/ Ali S (TIM)