Jakarta - Beritaindoterkini.com, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) bersama Pertamina berupaya menyalurkan LPG 3 kg agar tepat sasaran. Langkah ini dilakukan dengan mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 pada 27 Februari 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Dari aturan itu disebutkan kalau hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait yang dapat membeli LPG tertentu.
Jadi masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 kg harus terdaftar. Kementerian ESDM menegaskan, pengendalian konsumsi LPG 3 kg ini karena masih ada sejumlah Masyarakat yang mampu tetapi memakai gas LPG 3 kg yang berlabel khusus masyarakat miskin itu.
“Jadi harus registrasi agar subsidinya (LPG) sesuai,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, Selasa, 1 Agustus 2023, dikutip dari Kanal Bisnis Liputan6.com, Kamis (3/8/2023).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menuturkan memberikan batas waktu kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri sebelum 31 Desember 2023. Sebelumnya pemerintah telah melakukan uji coba dengan syarat pembelian LPG 3 kg dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) mulai Februari 2023.
Data pendaftaran ini akan disesuaikan dengan Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
“Kita pakai keduanya (DTKS dan P3KE). Yang jadi masalah adalah pemutakhiran data itu tidak mudah. Misal ada orang pindah meninggal itu yang harus kita pakai dua-duanya,” tutur dia.
Adapun Berikut Cara Daftar Untuk masyarakat yang ingin mendaftar, dapat melakukan pendaftaran di pangkalan atau agen resmi gas LPG Pertamina dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Mengutip laman My Pertamina, pembelian LPG tabung 3 Kg oleh konsumen ini dapat dilakukan di pangkalan di mana saja dan tidak dibatasi, hanya dapat dilakukan di 1 pangkalan.
Saat melakukan pembelian LPG 3 Kg konsumen hanya perlu membawa KTP dan Nomor Kartu Keluarga. Untuk mengetahui apakah data sudah terdapat dalam sistem website subsidi tepat LPG atau belum, konsumen pun dapat mengetahui sudah terdaftar atau belum melalui website subsidi tepat LPG di pangkalan.
Untuk saat ini, pembayaran hanya dapat dilakukan melalui metode tunai saja. Selain itu, saat ini belum dilakukan pembatasan berapa maksimal jumlah pembelian tabung LPG 3 kg yang boleh dibeli oleh konsumen. Adapun konsumen tetap dapat melakukan transaksi setelah melakukan pendaftaran di pangkalan tanpa harus menunggu hasil verifikasi.
Konsumen juga dapat melakukan pengecekan NIK KTP agar mengetahui sudah terdata (P3KE desil 1-7) di website http://subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK
Adapun jika, sudah terdaftar, konsumen dapat membeli di pangkalan lainnya dengan membawa KTP. 1 NIK dapat dipakai untuk empat kriteria pengguna LPG 3 Kg yakni rumah tangga, nelayan, petani, dan usaha mikro. Bagi Anda memiliki usaha mikro juga memiliki pendaftaran yang sama dan saat melakukan pendaftaran diminta untuk informasikan jenis usaha mikro.(*)
Sumber Rilis: Liputan6.com
Tim BIT.