Way Kanan - Beritaindoterkini.com,
Tujuan dari adanya dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Dana
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. 2/11/23
Lain hal nya dengan desa labuhan jaya, kecamatan gunung labuhan, kabupaten way kanan, provinsi lampung.
Diduga kuat dana desa (DD) justru dijadikan ajang korupsi oleh " Kepala Kampung Labuhan Jaya.
"Sebagai mana dapat terlihat jelas oleh mata. Pada tahun 2021 tahap 2 dianggarkan pembangunan sumur bor didusun 1 kampung labuhan jaya Rp 43.298,400
Dengan anggaran yang begitu besar seharus nya kualitas bangunan nya cukup memuaskan !
Namun jelas kelihatan pembangunan sumur bor dusun 1 ini diduga kuat dikoropsi.
"Anggaran nya begitu besar pak ujar RB (53) Kitakan dulu pernah sekolah belajar menghitung kali bagi, tambah kurang pak jelas RB (53) Sambil tersenyum penuh arti.
Lanjut RB coba kita hitung sama sama biyaya sumur bor dusun 1 ini ajak nya.
SUMUR BOR Rp 43.298.400
Besi tiang towor Rp 3000.000
Tong air 500 liter Rp 1.100.000
Pondasi batu 2 kubik Rp 1.600.000
BATU BATA 300 BIJI X 700 Rp 210.000
SEMEN MERAH PUTIH 7 SAK X 52.000+2000/SAK Rp 378.000
BIYAYA NGEBOR TERIMA TERIMA KELUAR AIR GLOBAL
Rp 11.000.000
PPN/PPH Rp .4.738.000
Jumlah material yang di belanjakan untuk sumur bor Rp 22.038.000
Margin eror Rp 2.000.000
Jumlah Rp 24.038.000
Sisa belanja Rp 19.260.000
Kan hampir 50℅ keuntungan kalau tidak percaya ayo kita hitung sama sama dilapangan jelas nya.
Tokoh masyarakat labuhan jaya berharap pada pihak yang berwenang agar realisasi dana desa, desa labuhan jaya ini dapat betul betul diawasi oleh inspektorat dan kita bersama tutup tokoh masyarakat yang enggan disebutkan nama nya. (TIM)