Way Kanan - Beritaindoterkini.com,
Sebelum nya diberitakan Kepala Kampung Suka Dana Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Waykanan Provinsi Lampung. Diduga kuat telah memalsukan tanda tangan perangkat desa nya.
Peristiwa pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh oknum kepala kampung suka dana (JK) terbongkar pada saat perangkat desa suka dana dan kepala kampung diperiksa oleh inspektorat.
Sekitar pertengahan Tahun 2022
Saat inspektorat way kanan melaku kan pemeriksaan Kepala kampung beserta perangkat nya, dikantor inspektorat way kanan. Terkait penggunaan anggaran dana desa tahun 2022.
Saat itu RY (28) juga turut diperiksa.
RY" Menjelaskan, saya kaget waktu diperiksa. Pencairan Dana RKP.
Waktu itu saya ditanya oleh orang inspektorat, dan orang inspektorat itu mengatakan" Kamu sudah terima" ini tanda tangan kamu kata orang inspektorat. Waktu saya ditanya.
Padahal saya merasa tidak pernah menanda tangani pencairan dana RKP senilai Rp 2,300.000 saksi-saksi waktu itu :
Bendahara
Kasi pembangunan
Kasi perencanaan
"Dan sampai saat ini dana RKP itu belum kami terima masih juga belum diberikan kepala desa jelas RY (28) kepada media ini sabtu 07/10
Perbuatan Oknum Kepala kampung diduga melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP, setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang mana surat tersebut dapat mendorong dan merugikan orang lain dan pura-pura seolah surat tersebut asli, maka dia dapat terkena hukuman penjara selama 6 tahun.
Ditempat terpisah HH(43) Mengatakan Bahwa dirinya menerima bantuan 1 ekor kambing dari dana ketahanan pangan (DD) tahun 2022.
"Ya pak saya dapat kambing dari kepala desa. Dan selama dari tahun 2022 sampai dengan saat ini kambing yang saya urus sudah beranak dua kali. Dan anak nya sudah saya jual 2 ekor. Seharga Rp 2000.000 yang satu juta diambil pak lurah, paroan sama dia jelas HH(43) Sabtu (7/10)
Tokoh Masyarakat desa suka dana meminta agar pihak kepolisian dalam hal ini POLRES WAYKANAN agar bisa mengambil tindakan hukum, demi tegak nya hukum yang berkeadilan dan agar perbuatan yang melanggar hukum tidak terulang lagi. Serta kami meminta agar tahun 2023 ini inspektorat melakukan pemeriksaan karna ada banguan yang tidak sesuai bahkan harga semen 1 sak itu dihargai 80000. Jelas tokoh masyarakat yang nama nya tidak mau disebut.
" Terkait Permasalahan Suka dana" Kepala Inspektorat Way kanan Melalui Sekretaris Bakaruddin. SH
Saat ditanya mengenai suka dana.
"Masalah Suka dana itu kita dalami, masalah kambing nya. Tim yang turun juga itu penasaran ucapa nya.
Hanya memang kita ini kan timsus nya cuma berapa orang, sementara menangani ratusan desa tutup nya.
(TIM)