Senin, 18 Desember 2023, Senin, Desember 18, 2023 WIB
Last Updated 2023-12-18T04:59:44Z
kriminal

Curat di Pakuan Ratu, Polisi Ringkus Diduga Pelaku Curi 2 Unit HP di Kampung Negara Sakti

 



Way Kanan - Beritaindoterkini.com,

Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan dan Polsek Pakuan Ratu berhasil meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana curat di Kampung Negara Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Minggu (17/12/2023).


Tersangka inisial RA (19) berdomisili Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.


Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Tosira menjelaskan kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Negara Sakti Kecamatan Pakuan, Way Kanan.


Saat itu korban meletakan handphone (Hp) jenis Infinix Smart 6 HD 9A warna hitam Biru

di bawah tempat tidur dan Hp Vivo Y91 warna hitam di meja rias yang ada di dalam kamar korban.


Korban baru menyadari ada pencuri saat akan mengambil 2 (dua) unit handphone miliknya yang di letakkan oleh korban di dalam kamar sudah tidak ada di tempat.


Atas kejadian tersebut, korban an. Imam Mu'tadin melaporkan peristiwa yang di alaminya ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut.


Kronologis penangkapan terjadi pada Jum'at tanggal 15 Desember 2023 berdasarkan penyelidikan anggota Tekab 308 PRESISI Sat Reskrim Polres Way Kanan dilapangan diperoleh informasi keberadaan pelaku inisial RA.


Atas informasi itu petugas gabungan Polres Way Kanan bersama Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu bergerak menuju ke Kampung Negara Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa disertai perlawanan.


Selanjutnya  TSK berikut barang bukti 1(satu) unit Handphone merk Infinix warna Aqua Sky milik Korban  dan dua kotak Hp berbagai merek dibawa dan diamankan di Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, "Ungkapnya(*)