Lampung, - Beritaindoterkini.com, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Keluarkan S U R A T E D A R A N Nomor : 400.14.4.3/5288.1/07/2023
Tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 di lingkungan pemerintah provinsi Lampung dan Pemerintah kabupaten/kota se- Provinsi Lampung, Senin (11/12/2023)
Surat edaran tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan,dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor : 855Tahun 2023 : Nomor 3 Tahun 2023 : dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
Adapun isi Surat edaran tersebut yakni,
1. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 perlu dikeluarkan Surat Edaran tentang Hari Libur Nasional dan CutiBersama Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung;
2. Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1445 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, danHari Raya Idul Adha 1445 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
3. Bagi Instansi/Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas memberikan pelayananlangsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Pemadam Kebakaran, Perhubungan, Keamanan dan Ketertiban agar tetap melaksanakan tugasnya dengan pengaturansesuai dengan kekhususan tugas masing-masing.
4. Pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2024 mengurangi hak cuti tahunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)