Way Kanan - Beritaindoterkini.com, Pasca penahanan mantan kakam pakuan baru dan benda hara kampung oleh Kejari Way Kanan terhadap kaitannya dengan APBKampung Pakuan Baru Kec Pakuan Ratu periode 2020 s/d 2022, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PEN-989/L.8.17/Fd.1/11/2023 tanggal 21 Nopember 2023 atas nama tersangka EDYSON selaku Kepala Kampung pada T.A 2020-2022 dan Nomor: PEN-990/L.8.17/Fd.1/11/2023 tanggal 21 Nopember 2023 atas nama Tersangka Yanuar selaku bendahara pada tahun anggaran yang sama. (6/12)
Dimana berdasarkan hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Way Kanan No LHP : 700/334/LHA-IRB.05/III.01-WK/2023 tanggal 14 November 2023
Kerugian 1.021.635.996
Tersangka disangkakan melanggar Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, ATAU Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dari balik jeruji besi beredar surat pernyataan Edison yang mengatakan bahwa dari tahun 2017-2022 sekertaris kampung juga menikmati uang sebesar :
Rp 25 juta tahap 1
Rp 25 juta tahap 2
Rp 15 juta tahap 3
Total Rp 65 juta/tahun.
Edison juga berharap agar siapapun yang menikmati uang ikut bertanggung jawab
Lasidi, sekretaris kampung pakuan baru sekaligus ketua Tim penyusun, perencanaan, pelaksanaan, penggunaan,dan pelaporan anggaran yang bertanggung jawab dalam administrasi keuangan kampung yang seharusnya memperifikasi kebenaran yang di laksanakan dan di laporkan anggota nya secara propesional, namun hal terbaik yang dilakukan Lasidi selaku sekretaris kampung sekaligus ketua Tim pelaksana penggunaan anggaran malah meminta jatah di setiap tahap pencarian anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi nya.
Anggaran dana desa MILYARAN yang seharusnya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kampung di duga kuat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan secara berjamaah oleh kepala kampung dan aparatur nya.
Sekertaris Kampung Pakuan baru telah dikompirmasi. Namun tidak memberikan Jawaban. Diketahui juga rumah nya tertutup rapat saat awak media mengunjungi rumah nya.
Di tempat terpisah
Tokoh masyarakat kampung pakuan baru berharap agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan tuntas terhadap semua penikmat anggaran dana desa Kampung pakuan baru.
BIT, PWK & CN