Minggu, 28 Januari 2024, Minggu, Januari 28, 2024 WIB
Last Updated 2024-01-28T05:03:56Z
Polri

Diduga Aniaya Pelaku Kejahatan Hingga Tewas Kapolda Copot Jabatan Kasat Reskrim dan Kapolsek





Kalbar - Beritaindoterkini.com,

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto dengan cepat menurunkan tim  khusus jajaran Polda Kalbar dalam kejadian  kematian yang menimpa Almarhum  RF, terduga pelaku kasus Pencurian dan pemberatan  hari Sabtu 27 Januari 2024 Wib.


Kasus kematian terduga pelaku tersebut sedang ditangani oleh Polsek Benua Kayong dan Polres  Ketapang,namun didapatkan hal-hal yang janggal  dari pihak keluarga dan bukti adanya penganiayaan di bagian sekujur tubuh  Almarhum RF oleh keluarga saat proses  memandikan jenazah.


Adanya kejanggalan  tersebut dan Viralnya pemberitaan di berbagi media online dan lainnya" Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto  dengan sigap membentuk tim khusus dan melakukan tindakan tegas terhadap para oknum polisi yang melakukan kesalahan pelanggaran hukum serta kode etik.


Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto langsung mencopot jabatan Kasat Reskrim Polres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong,Kanit Polsek Benua  Kayong dan dua Anggota Polsek Benua Kayong.


Jelas Irjen Pol Pipit Rismanto  kepada awak media, saat ini para oknum polisi terduga  yang terlibat penganiayaan terhadap Almarhum RF, sudah dalam pemeriksaan Propam Polda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatan mereka secara hukum terang Irjen Pol Pipit Rismanto.


Ditempat yang sama Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, menambahkan sesuai perintah Kapolda tidak satupun oknum anggota polri yang melakukan tindak pidana dan kode etik akan dibiarkan semua akan di proses secara hukum dan kode etik polri ucap Kombes Pol Raden Petit Wijaya.


Masih kata Kombes Pol Raden Petit Wijaya,menghimbau kepada seluruh masyarakat jagan memosting berita berita hoaks dan meminta masyarakat  percayakan  kepada  jajaran Polda Kalbar Khususnya untuk menindak tegas para pelaku oknum polisi yang melanggar hukum dan kode etik, tidak ada satupun yang akan di berikan ampun jika bersalah semua akan kita proses secara hukum serta kode etik tegas Kabid Humas Polda Kalbar  Kombes Pol Raden Petit Wijaya.

( Jn/98/red)