Rabu, 24 Januari 2024, Rabu, Januari 24, 2024 WIB
Last Updated 2024-01-24T03:55:15Z
Nasional

Ketua Umum LSM PRL Minta Polda Segera Tetapkan Tersangka Kasus Penggunaan Lahan Milik Negara

 



Bandar Lampung - Beritaindoterkini.com, Berdasarkan beberapa data yang di miliki oleh LSM-PRL sudah jelas baik secara pengakuan tertulis owner caffe ceker setelah enam tahun meraup keuntungan Milyaran Rupiah dengan memanfaatkan lahan milik Negara sepanjang 15meter dan lebar 20meter tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)yang baru mengajukan izin pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi  Sp1  Karya Sakti milik Balai Besar Sugai Mesuji Sekampung di Desa Karya Tani Kecamatan Labuhan Maringgai Newsbin pada Senin 22 Januari 2024.


Pasalnya setelah Ketua Tim Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Pembinaan Rakyat Lampung (LSM-PRL) yang mendapat laporan dari masyarakat terkait pemanfaatan lahan milik Negara tanpa izin dengan melakukan observasi,investigasi Pulbaket ahirnya LSM PRL membuat laporan resmi ke Polda Lampung tertanggal 02 Oktober 2023 dan  Ketua umum LSM PRL  Aminnudin. S.P. yang  di wakili oleh Julio selaku Ketua Tim Invistagasi sudah di mintai keterangan secara resmi pada hari senin tangga 6 September 2023 di gedung C lantai 3 ruang Unit 1 subdit IV Krimsus Polda Lampung sampai hari ini dengan alasan menunggu hasil keterang Ahli sehingga kasus ini menunggu jadwal gelar perkara"ya sebenernya kasus ini sudah sangat jelas,setelah di temukan bahwa bangunan caffe ceker yang berdiri dan beroprasi sejak 6 tahun yang lalu tidak memiliki PBG artinya jelas bangunan liar memanfaatkan Tanah milik Negara dan telah melanggar UU SDA nomor 17 Tahun 2019 dengan ancaman pidana 9 tahun penjara dan denda 15 Milyar,jadi saya rasa unsur-unsur pidana yang di lakukan owner  caffe ceker sudah terpenuhi karena surat yang terbit pada tanggal 12 Januari 2024 yang di kirim oleh Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung yang di tujukan kepada owner/pemilik caffe ceker,bahwa jelas menyatakan bahwa berdasarkan Permen PUPR No:8 Tahun 2015 harus memperoleh izin dari  Menteri,Gubernur atau Bupati sesuai dengan wewenag dan tanggung jawabnya dan semuanya itu tidak dimiliki oleh Owner caffe ceker,"paparnya.


Lanjut Aminnudin"jadi dengan data yang sudah kami sampaikan melalui Laporan Aduan Pendahuluan Dugaan Tindak Pidana mendirikan bangunan diatas lahan milik Negara tanpa izin pula.artinya sudah jelas itu adalah perbuatan melawan Hukum,saya berharap Kepada Polda Lampung Agar tegak lurus menangani kasus ini meskipun  konon katanya owner caffe ceker orang  yang berpengaruh di daerahnya, sehingga terkesan orang yang kebal Hukum, saya berharap melalui Publikasi Nasional ini,agar jadi bahan pertimbangan."pinta Aminnudin.


Sampai berita ini di terbitkan pihak Balai Besar Wilayah Sungai Sekampung Mesuji belum bisa di konfirmasi guna penyeimbang bahan berita mengapa surat yang terbit tanggal 12 Januari 2024 tidak di tembuskan ke pada Satpolpp selaku penegak Perda karena jelas selain dari diduga perbuatan tersebut adalah Tindak Pidana,juga sebagai tertib administrasi telah melanggar Permen PUPR No:8 Tahun 2015 Tantang sempdan irigasi.   (Tim)