Sabtu, 06 Januari 2024, Sabtu, Januari 06, 2024 WIB
Last Updated 2024-01-05T17:29:44Z
kriminal

Memperkosa Anak Dibawah Umur, MR dan DA Warga Banjar Baru Ditangkap Polisi

 



Banjarbaru - Beritaindoterkini.com, Dua remaja berinisial MR (21) dan DA (20) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap usai mencabuli dan memperkosa gadis ABG berinisial PN (14). Sebelum melakukan aksi bejatnya kedua pelaku mencekoki korban dengan minuman keras (miras).


"Korban diberi minum-minum keras setelah setengah sadar korban kemudian dibawa ke kamar dan terjadi tindak pencabulan dan persetubuhan oleh kedua pelaku," ucap Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang, Ipda Firdaus Tarigan dihimpun dari detikcom, Kamis (4/1/2023).


Peristiwa tersebut terjadi di kediaman DA di Jalan Makmur, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang, Banjarbaru pada Kamis (28/12). Saat kejadian korban tidak mengetahui kedua pelaku dan rekan-rekannya tengah menggelar pesta miras.


"Iya pelaku MR jemput korban di rumah orang tuanya, tetapi korban tidak tahu kalau diajak ke rumah DA yang sedang pesta miras," terangnya.


Saat korban mabuk, MR membujuk rayu korban untuk berhubungan layaknya suami istri. Sementara DA di saat bersamaan ikut mencabuli korban.


"Iya motif bujuk rayunya tetapi saat itu korban juga dalam kondisi mabuk jadi menuruti kemauan pelaku," kata Firdaus.


Aksi tersebut terungkap usai orang tua korban mendatangi kediaman MA lantaran PN semalaman tidak pulang. Kepada orang tuanya korban pun menceritakan perbuatan pelaku.


"Iya ketahuan itu saat bapaknya datang. Karena korban tidur di rumah teman pria akhirnya meminta korban mengaku ngapain saja semalaman. Di situ akhirnya korban cerita kalau sudah diapa-apain," ungkapnya.


Tak terima atas perbuatan pelaku, orang tua korban melaporkan para pelaku ke Polsek Liang Anggang. Kedua pelaku lalu diamankan pada esok harinya.


"Setelah dapat laporan kita amankan kedua pelaku dan mereka juga mengakui perbuatannya," sebutnya.


Kedua pelaku kemudian digiring ke Polsek Liang Anggang guna proses lebih lanjut. Mereka dijerat pasal Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.


Tim