Way Kanan -- Beritaindoterkini.com, Beredar pemberitaan di media online tentang Pemerintah Kampung Juku Batu dengan Judul Demi Memperkaya Diri Khoirin Kakam Juku Batu Diduga Korupsi Anggaran Dana Desa yang di tayangkan oleh media online pada hari Sabtu, tanggal 06 Januari 2024, berikut penyampaian klarifikasi oleh Kakam Kampung Juku Batu M.A Khoirin.
"Berdasarkan isi pemberitaan tersebut kami Pemerintah Kampung Juku Batu menyampaikan terimakasih kepada rekan-rekan media yang telah menjalankan fungsi kontrol sosial nya yang mana sesuai dengan aturan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers", Ucap Khoirin .
"Namun kami perlu mengkoreksi beberapa hal yang menurut kami ada kekurangan informasi dalam pemberitaan tersebut sehingga menurut kami kurang tepat dan merugikan kami hal ini di karenakan berita tersebut tanpa ada konfirmasi kepada kami sehingga terkesan sangat sepihak dan merugikan kami", Sambung Khoirin.
" Untuk di ketahui bahwa Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia di terbitkan pada tanggal 21 Juni 2023 sehingga tahun 2022 anggaran covid tersebut masih di perbolehkan dan kami realisasikan sebanyak 2 tahap peruntukan nya salah satu nya pada saat di Dusun Karawang terjadi musibah keracunan dan kami berikan pertolongan menggunakan anggaran tersebut", Paparnya lagi.
"Tahun 2022 ketahanan pangan sudah di realisasikan untuk, jalan usaha tani, bibit tanaman (pinang), kandang kambing dan kambing, Obat Rumput, sudah direalisasian semua, Covid 2022 direalisasikan 2 termin tahap 1 dan tahap 3, tahap 3 senilai 14.475.000 direalisasikan untuk vitamin yg dibagikan kemasyarakat, obat-obatan untuk masyarakat yg terindikasi keracunanan makanan, perlengkapan kebersihan ( sabun, handsanitizer dan tissu) kemudian Ketahanan pangan Tahap 1 tahun 2023 Kandang Kambing, mesin pemotong Rumput dan obat-obatan, Jembatan dan Jalan Usaha Tani terkait kandang kambing sudah tepat dibangun di Anggota kelompok Tani Karya Nyata sesuai dengan proposal dan Usulan kelompok Tani tersebut", Jelasnya.
"Dan semua kegiatan tersebut telah kami laporkan melalui Omspam Kemenkeu yang terintegrasi kepada KPK RI sehingga dibuka kepada publik di website resmi KPK, Untuk itu kami sangat menyayangkan jika pemberitaan di lakukan tanpa konfirmasi kepada kami karena hal tersebut dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat kampung Juku Batu, oleh karena itu melalui pemberitaan ini kami menyampaikan klarifikasi kami secara singkat sebagai bentuk taat dan patuh kami kepada UU 40 Tahun 1999 tentang pers" Tutup Khoirin
Tim BIT