Sabtu, 17 Februari 2024, Sabtu, Februari 17, 2024 WIB
Last Updated 2024-02-17T12:16:30Z
Korupsi

Kejari Way Kanan Tetapkan Lasidi Sekretaris Kampung Pakuon Baru Sebagai Tersangka Baru Korupsi Dana Desa T.A 2020 – 2022

 


Way Kanan - Beritaindoterkini.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Waykanan kembali menetapkan tersangka baru bernama Lasidi dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa kampung Pakuon Baru Kecamatan Pakuan Ratu Jumat 16 /02/2024.


Penetapan Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Dana Desa Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK)   Pakuon Baru, Kecamatan Pakuon Ratu Ratu Periode tahun 2020-2022.  Hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 14.30 WIB telah terlaksana Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyelewengan Dana Desa Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK) Kampung Pakuon Baru, Kecamatan Pakuon Ratu, Kabupaten Way Kanan periode 2020 s/d 2022.


Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Way Kanan telah melakukan penetapan Tersangka yaitu Nomor: PEN-214/L.8.17/Fd.1/02/2024 tanggal 16 Februari 2024 atas nama tersangka Lasidi Salahudin bin Suliyo (44th) selaku Sekertaris Kampung Pakuon Baru pada T.A 2020-2022, penetapan tersangka didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor: PRINT-05/L.8.17/Fd.1/02/2024 tanggal 16 Februari 2024.


Berdasarkan laporan hasil penghitungan Auditor pada Inspektorat Kabupaten Way Kanan No LHP : 700/334/LHA-IRB.05/III.01-WK/2023 tanggal 14 November 2023 didapatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 1.021.635.996. Sekretaris kampung Pakuon  Baru disangkakan telah melanggar Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B Way kanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprint-145/L.8.17/Fd.1/02/2024 tanggal 16 Februari 2024;



Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Aprillianna Purba, SH.,MH telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Nomor : PRINT-124/L.8.17/Ft.1/02/2024, tanggal 16 Februari 2024 atas nama EDYSON Bin SAHMAT (Alm) dan Nomor : PRINT-124/L.8.17/Ft.1/02/2024, tanggal 16 Februari 2024 atas nama YANUAR SIDIQ Bin M. HASAN, adapun Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk  sebelumnya menetapkan 2 tersangka.


Bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ke -1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dari Penyidik Kejaksaan Negeri Way Kanan.


Kajari Way Kanan Dr. Aprillianna Purba S.H, M.H mengatakan kepada awak media Bahwa dengan adanya pelimpahan BP kedua tersangka dari  jaksa selaku Penyidik ke jaksa selaku Penuntut umum maka BP akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor Tjk untuk disidangkan, dan penetapan tersangka terhadap Lasidi adalah hasil dari perkembangan pemeriksaan selama ini, ternyata ada fakta yang mengarah pada keterlibatan Lasidi terkait perkara penyalahgunaan APBkampung Pakuon Baru yang mana sebelumnya telah ditetapkan tersangka terhadap  Edison dan  Yanuar.


“ Kasi Pidsus Kejari Way Kanan Joni Saputra, S.H, M.H mengatakan bahwa dengan adanya penetapan tersangka terhadap Lasidi ini beradasarkan hasil pengembangan dimana ditemukan fakta keterlibatan  Lasidi sehingga perlu dimintai pertanggung jawabannya secara hukum, walaupun BP nya terpisah namun diusahakan sidangnya bisa bersamaan dengan 2 BP lainnya sehingga dalam proses persidangan bisa cepat dan tidak berlarut-berlarut,” pungkas Kasi Pidsus.


(TIM IMO-INDONESIA)