Sabtu, 30 Maret 2024, Sabtu, Maret 30, 2024 WIB
Last Updated 2024-03-30T08:33:36Z
Korupsi

Camat Baradatu PAWIT ABIMABA, S.P.D,. M.Pd. Layangkan Surat Sanggahan Resmi Pada Media ini Terkait Pengadaan Bibit Alpukat Ta. 2023

 


WAY KANAN - BERITAINDOTERKINI.COM, Terkait Berita yang terbit di beberapa media salah satunya media ini pada hari Jum'at tanggal 29 Maret 2024 bahwa adanya temuan sekira beberapa bulan lalu tepat nya di tanggal 22 Desember tahun 2023 Kecamatan Baradatu, Camat Baradatu membuat pesanan dalam rangka Pengadaan bibit Alpukat sesuai Surat Pesanan (SP)

Nomor : 027/01/SP.EP/VI.03-WK/2023 Sebanyak 616 batang harga satuan Rp. 67.800,00 sehingga kalkulasi harga keseluruhan sejumlah Rp. 41.764.800,00

(29/03).


Dari hasil investigas dilapangan ditemukan data berupa Surat Pesanan yang isinya terdapat banyak kejanggalan dalam pengadaan bibit Alpukat sebagaimana dimaksud diatas, yaitu diantaranya berupa


1. Didalam KOP SURAT Tertulis jelas PEMERINTAH KECAMATAN BARADATU, akan tetapi Tujuan atau alamat barang di Kecamatan Blambangan Umpu.

2. Surat Pesanan atas nama Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan Tertulis Jelas (PPK) PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN Atas nama PAWIT ABIMABA, S.P.D,. M.Pd. yang kemudian diketahui bibit Alpukat tersbut masuk ke salah satu desa di kecamatan Baradatu. 


Dari beberapa poin diatas, tim media ini menduga kuat adanya rekayasa pengadaan bibit ALPUKAT sebagaimana dijelaskan diatas dan disinyalir kegiatan ini dijadikan ajang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan program pemerintah. 


Dapat dijelaskan beberapa dasar yang bisa dijadikan pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah :


1. UU RI Nomor 1 Tahun 2004, yaitu Pengelolaan APBN dilakukan oleh Pejabat Perbendaharaan Negara, yaitu seseorang yang memiliki tugas dan kewenangan dalam melakukan pengelolaan keuangan negara yang terdapat pada setiap Kementerian/Lembaga hingga level satker sebagai unit terkecil mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran. Setiap Menteri/Pimpinan Lembaga sejatinya merupakan Pengguna Anggaran (PA) untuk suatu bidang tertentu dalam pemerintahan atas Bagian Anggaran yang disediakan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan kewenangannya tersebut. PA menetapkan kepala satker sebagai KPA untuk melaksanakan tindakan-tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara. Jabatan KPA bersifat ex-officio yang berarti jabatan sebagai KPA melekat kepada jabatan Kepala Satker. Sehingga, jika terdapat pergantian pejabat maka Pejabat Perbendaharaan yang ditunjuk juga akan berakhir masa jabatannya. 

2. Peraturan Presiden RI No. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

3. Peraturan LKPP No. 19 tahun 2019, salah satu syarat seseorang untuk menjabat sebagai PPK adalah memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang dan jasa


Mencermati dari aturan ini tentu yang mengadakan Camat Blambangan Umpu, bukan camat baradatu. Pada saat pengadaan yang ditandatangani oleh PPK atas nama PAWIT ABIMABA, S.P.D,. M.Pd. 


Selanjut nya media ini telah mengkomfirmasi terkait keabsahan (PPK) PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN kepada camat baradatu. 

Karena tugas yang sangat berat tersebut, maka untuk diangkat mejadi seorang PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:


Memiliki integritas;

Memiliki disiplin tinggi;

Memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas;

Mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN;

Menandatangani Pakta Integritas;

Tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara;

Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.


Berdasarkan uraian tersebut di atas, media ini mempertanyakan Apakah Camat Baradatu memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan barang dan jasa. 


Camat Baradatu telah dikonfirmasi melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 jam 16.06 Wib, namun yang bersangkutan tidak memberikan jawaban sesuai dengan apa yang di pertanyakan oleh Tim Investigasi Media.


Tim investigasi media ini meminta agar APH dapat menindak lanjuti dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan diduga Tindak Pidana Korupsi.





Maka Dari itu Camat Baradatu Melayangkan Surat Sanggahan Secara Resmi Kepada Media Online Beritaindoterkini.com,  Nomor : 480.2/61/ VI.03-WK / III / 2023

Sifat : Segera Kepada Yth.

Lampiran : - Pimpinana Redaksi Media Online 

Perihal : Sanggahan Atas Berita Media Online Beritaindoterkini.com,


Dengan hormat, Menanggapi Berita Online yang berkembang pada beberapa Media pemberitaan, kami unsur Pemerintahan Kecamatan Baradatu tentunya merasa berterimakasih atas perhatian dan sikap kritis sehingga akan menjadi pemicu kami untuk lebih termotivasi dalam melayani 

Masyarakat lebih baik. Kami perlu menyampaikan klarifikasi agar informasi yang disampaikan lebih baik dan objektif serta tidak tendensius apalagi berita sepihak.


Pengadaan Bibit Alpukat adalah benar kegiatan kecamatan Baradatu yang bersumber dari APBD yang termasuk dalam Kegiatan Kecamatan Tahun 2023, sehingga dokumen 

pesanan dan terkait belanja memang dilakukan oleh Kecamatan Baradatu. Pembagian bibit 

alpukat yang dari pengadaan itu akan dibagikan kepada masyarakat sebagai salah satu upaya

untuk penuntasan kemiskinan. 


Pembagian bibit alpukat ini bertujuan untuk menumbuhkan produktifitas warga sehingga 

akan berdampak pada peningkatan produktifitas dengan pemanfaatan lahan lahan sisa dan 

juga untuk Upaya nyata Penuntasan Kemiskinan Ekstreem sebagai sebuah program 

pemerintah Pusat dan Daerah. Oleh Karena Itu Pemerintahan Kecamatan Baradatu 

menganggarkan secara berkelanjutan bantuan bibit dan buah yang dianggarkan dalam 

kegiatan Kecamatan yang tentunya bersumber dari APBD Kabupaten Way kanan.


Pada Tahun 2023, Bantuan ini berupa Bibit Alpukat yang di alokasikan peruntukannya 

dikampung Banjar Mulya Baradatu dengan dasar pemikiran bahwa KK miskin di Banjar Mulya masih cukup tinggi.

 

Menanggapi Berita Online yang berkembang pada beberapa Media pemberitaan, kami atas nama pemerintah kecamatan Baradatu menyampaikan keberatan karena kegiatan tersebut adalah memang benar Kegiatan dianggarkan Kecamatan Baradatu, Pada tahun 2023.


Dan kegiatan tersebut telah direalisasikan dibagikan pada Masyarakat dengan proses bimbingan berkelanjutan.


Dan Satu hal lagi bahwasannya kegiatan serupa adalah program berkelanjutan yang tidak 

hanya dilaksanakan di tahun 2023, namun juga direncanakan pada tahun 2024 dengan 

menyasar KK miskin yang lebih luas. Sehingga Upaya penuntasan Kemiskinan bisa dilakukan secara simultan dan berkelanjutan.


Ditempat Terpisah Anggota IMO-Indonesia Sekaligus Owner PT. Arya Suara Merdeka dan Pimpinan Umum Media Online Nusantaratv.id Chandra Alamsah yang juga Ikut Menerbitkan Berita Diatas sekaligus Mewakili Tim Menanggapi Surat Sanggahan Resmi yang Dilayangkan Pemerintah Kecamatan Baradatu mengatakan,


"Saya Rasa Camat Baradatu Tidak Memahami Isi Dari Pemberitaan Awal yan diterbitkan, Karena yang Menjadi Pokok Permasalahan Adalah Regulasi Terkait Surat Pesanan yang Menggunakan Kop Surat Kecamatan Baradatu Namun PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)  Kecamatan Belambangan Umpu dan Tujuan Barang (Bibit Alpukat-red) juga Kecamatan Belambangan Umpu, Namun Realisasinya Ternyata Dikecamatan Baradatu, jadi Jelas Bahwa Surat Sanggahan itu sangat tidak Sejalur", Terang Chandra Alamsah atau yang kerap disapa Macan.


(Red)