WAY KANAN - BERITAINDOTERKINI.COM, Pada beberapa bulan lalu tepat nya di tanggal 22 Desember tahun 2023. Kecamatan Baradatu , camat baradatu mengadakan. Pengadaan bibit Alpukat. Dengan (SP) surat pesanan
Nomor : 027/01/SP.EP/VI.03-WK/2023 Sebanyak 616 batang. harga satuan 67.800,00 Jumlah : 41.764.800,00
(29/03)
Dari hasil investigas dilapangan ditemukan kejanggalan dalam pengadaan bibit ALPUKAT
Pasal nya : didalam KOP SURAT Tertulis jelas
PEMERINTAH KECAMATAN BARADATU.
Tujuan atau alamat barang : Dikecamatan Blambangan Umpu.
Surat pesanan atas nama Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way kanan
Tertulis Jelas (PPK) PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN Atas nama PAWIT ABIMABA, S.P.D,. M.Pd. Diketahui bibit alpukat masuk kesalah satu desa dikecamatan baradatu !
Dari beberapa poin diatas media ini menduga kuat pengadaan bibit ALPUKAT hanya dijadikan ajang mendapatkan keuntungan dengan mengatas nama kan program pemerintah.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004, Pengelolaan APBN dilakukan oleh Pejabat Perbendaharaan Negara, yaitu seseorang yang memiliki tugas dan kewenangan dalam melakukan pengelolaan keuangan negara yang terdapat pada setiap Kementerian/Lembaga hingga level satker sebagai unit terkecil mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Setiap Menteri/Pimpinan Lembaga sejatinya merupakan Pengguna Anggaran (PA) untuk suatu bidang tertentu dalam pemerintahan atas Bagian Anggaran yang disediakan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan kewenangannya tersebut. PA menetapkan kepala satker sebagai KPA untuk melaksanakan tindakan-tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara. Jabatan KPA bersifat ex-officio yang berarti jabatan sebagai KPA melekat kepada jabatan Kepala Satker. Sehingga, jika terdapat pergantian pejabat maka Pejabat Perbendaharaan yang ditunjuk juga akan berakhir masa jabatannya.
Mencermati dari aturan ini tentu yang mengadakan Camat Blambangan Umpu, bukan camat baradatu. Pada saat pengadaan yang ditandatangani oleh PPK atas nama PAWIT ABIMABA, S.P.D,. M.Pd.
Selanjut nya media ini telah mengkompirmasi terkait keabsahan (PPK) PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN kepada camat baradatu.
Karena tugas yang sangat berat tersebut, maka untuk diangkat mejadi seorang PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Memiliki integritas;
Memiliki disiplin tinggi;
Memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas;
Mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN;
Menandatangani Pakta Integritas;
Tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara;
Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, media ini mempertanyakan apakah camat baradatu memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan barang dan jasa.
Camat baradatu telah dikompirmasi melalui pesan singkat WhatSap pada hari kamis tanggal 28 maret 2024 jam 16.06 Wib.
Tim investigasi media ini meminta agar APH dapat menindak lanjuti dugaan tindak pidana penyalah gunaan wewenang dan diduga tinda pidana korupsi. (Red)