Way Kanan - Beritaindoterkini.com, Seorang Pemuda (DA) beralamat di dusun sri agung, kampung bumi agung kecamatan bumi agung kabupaten way kanan provinsi lampung. 28/05
Telah lama menjalin hubungan asmara dengan (AY) yang tinggal di dusun pulau seribu kampung bumi agung, kecamatan bumi agung, kabupaten way kanan provinsi lampung.
Menurut narasumber sepasang kekasih itu DA & AY memang sudah lama menjalin hubungan asmara bahkan sudah beberapa kali melakukan hubungan suami istri dirumah maupun di hotel gumawang" Jelas narasumber yang tidak mau disebutkan nama nya, dan itu menurut pengakuan (DA) ujar nya.
"Karna sudah sering melakukan hubungan suami istri (DA) ini kembali mengajak (AY) untuk melakukannya lagi. Tapi (AY) menolak dan tidak mau lagi melakukan hubungan suami istri. Lalu (DA) tidak terima dan marah pada (AY) sambil megancam akan menyebar foto bugil mereka waktu dihotel.
"Karna (AY) tetap berkeras tidak mau lagi akhirnya (DA) menyebarkan Poto bugil (AY) di medsos tiktok.
Merasa tidak terima pihak (AY) mendatangi keluarga (DA) untuk meminta pertanggungjawaban.
Kabarnya melalui mediasi perantara kepala kampung bumi agung akhirnya kedua pihak berdamai. (DA) dikenai denda 40 juta oleh pihak perempuan.
Peristiwa itu terjadi sekitar 15 hari yang lalu, namun untuk penyelesayan denda nya baru sekitar 10 hari ini terang narasumber yang enggan disebutkan nama nya.
Dengan banyak nya peristiwa perselingkuhan dan rindu terlarang dibumi agung tokoh agama berharap agar siapapun itu pelaku nya. Harus diproses hukum agar memberikan efek jera bagi yang lain harap nya. Apa lagi masalah DA & AY itu jelas dan sudah mentransmisikan atau melanggar uu ITE Tutup nya (Re)