Way Kanan - Beritaindoterkini.com,
Diduga Ada Main Mata Antara KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Way Kanan dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kasui Terkair Penerimaab PPS (Pnitia Pemilihan Suara) Sekecamatan Kasui, ini Penjelasan Ketua PPK Kasui Hoiril, Senin (03/06/2024).
Adanya Dugaan Main Mata KPU Way Kanan dan PPK Kasui Didapati Awak Media ini Dari Keterangan Nara Sumber yan Bisa Dipercaya Disalah Satu Kampung Dikecamatan Kasui,
"Saya Menduga Ada Main Mata KPU Way Kanan dan PPK Kasui terkait penerimaan PPS Sekecamatan Kasui, Bagai Mana Tidak Salah Satu Peserta yang Ikut Mendaftar Sebagai Calon PPS Disalah Satu Kampung Dikecamatan Kasui Itu Mendapatkan Nilai Tertinggi Saat Tes Tertulis dan Ikut Wawancara, Namun Tidak Diterima", Jelas Narasumber yang Enggan Disebutkan Namanya Tersebut.
"Anehnya Lagi, Peserta yang Lain, yang Nilainya Lebih Rendah dan Tidak Ikut Wawancara Pada Jam dan Tanggal yang Telah Ditentukan Malah Diterima Jadi Anggota PPS, Seharusnya Jika yang Bersangkutan Tidak Hadir Pada Jam dan Tanggal yang Ditentukan Maka Dianggap Tidak Memenuhi Syarat dan Otomatis Dicoret Dari Calon PPS, ini Malah Sebaliknya Dia Diterima", Tambahnya Bersemangat.
Dipenggujung Penjelasanya Narasumber Tersebut Menyampaikan Bukan Hanya Satu Orang yang Menyaksikan Bahwa Pendaftar Tersebut Tidak Ikut Wawancara Pada Hari Itu,
"Ada 2 Orang Juga dari Kampung Tetangga Tau Kalo Sipendaftar Tidak Hadir Pada Jam dan Tanggal yang Ditentukan, Tapi Anehnya Peserta Tersebut Bisa Lolos dan Diterima Menjadi Anggota PPS Oleh KPU Way Kanan, Kami Berharap ini Bisa Diusut Karena Sangat Merugikan Baik Waktu dan Tenaga Serta Moril dan Materil Peserta yang Tidak Diterima Menjadi Anggota PPS, Takutnya ini Berdampak Pada Hasil Pilkada Mendatang", Tutupnya Dengan Nada Geram dan Dongkol.
Dikediamanya Ketua PPK Kasui Hoiril, Saat Dikonfirmasi Awak Media ini, Terkait adanya Dugaan Main Mata KPU Way Kanan dan PPK Kasui Menjelaskan,
"Kami PPK Kasui Disini membantu KPU Kabupaten Way Kanan Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dgn UU Pemilu dan PKPU No. 2 Tahun 2024. Terkait Rekrutmen Calon PPS kemarin Nilai tes tertulis bkn menjadi syarat mutlak Tuk seseorang lulus, melainkan menghantarkan seseorang peserta badan Adhoc ke tahap selanjutnya yaitu Tahap wawancara",Tegas Hoiril.
Ia Juga Menambahkan Bahwa hasil tes tertulis dan wawancara disampaikan ke KPU Kabupaten Lalu Pimpinan KPU Kabupaten mengadakan Rapat pleno tuk menentukan badan Adhoc terpilih, Peserta Tes wawancara ada daftar hadir, rekaman atau Dokumentasi sebagai bukti memang syarat lengkap,
"Jadi Tidak Benar Ada Main Mata Atau Ada Orang Dalam, Itulah Regulasinya Semua Ada Tahapan Proses Tes dan Ditentukan Oleh Hasil Rapat Pleno Untuk Menentukan Badan Adhoc Terpilih Dalam Hal ini PPS", Tambah Hoiril.
Dan Dipenghujung Penjelasanya Terkait Tidak Hadirnya Peserta Pada Jam dan Tanggal yang Ditentukan Jika Dia Memberikan Keterangan Tidak Bisa Hadir Pada Hari Itu sudah konfirmasi terlebih dahulu Diberikan Perpanjangan Dihari Berikutnya Untuk Ikut Tes Wawancara,
"Bukan Hanya Satu Orang yang Tidak Bisa Hadir Pada Jam dan Tanggal yang Ditentukan Ada Beberapa Orang yang Tes Wawancara Pada Hari Berikutnya dan Tidak semuanya Diterima karena Keputusan Diterima Atau Tidaknya Tetap Hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten yang Menentukan", Tutup Hoiril.
Tim