Rabu, 11 September 2024, Rabu, September 11, 2024 WIB
Last Updated 2024-09-11T13:30:39Z
Korupsi

Terpidana Kasus Korupsi Kampung Sukajadi, Keluarga Sarjono Setorkan Uang Pengganti Kerugian Negara

 





Way Kanan - Beritaindoterkinicom,


Suatu prestasi yang luar biasa dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan melalui Bidang Pidsus telah mumulangkan uang hasil korupsi yang dilakukan oleh salah satu Kepala Kampung di Kabupaten Way Kanan.


Hari ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan melalui Bidang Pidsus kembali menerima pembayaran uang pengganti perkara Tindak Pidana Korupsi APB Kampung Sukajadi TA 2018 dari keluarga terpidana Sarjono, sebesar Rp. 145.000.000,-. Rabu, (11 September 2024 )q


Setelah sebelumnya pihak keluarga telah menyetorkan Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 280.000.000,-


Uang pengganti tersebut diserahkan oleh istri terpidana yakni ibu Suparmiati yang langsung disetorkan ke kas negara melalui bank BRI Cabang Way Kanan.


Disaksikan oleh Pahlevi Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Gery Bendahara Penerima , Rurry Anitama ( Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti )


Kajari Way Kanan Bapak Dody AJ Sinaga, SH.,MH. kepada pihak media menyampaikan bahwa pembayaran Uang Pengganti ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3711 K/Pid.Sus/2024 tanggal 09 Juli 2024.


" Dengan amar putusan dalam perkara ini terpidana selain pidana pokok juga harus mengembalikan Uang Pengganti sebesar Rp. 470.616.199,50 ." Ujarnya.


Dody AJ Sinaga, SH.,MH. yang baru saja dilantik oleh Kajati Lampung pada Senin kemarin di Aula Kejati Lampung mengapresiasi itikad baik dari  keluarga Terpidana Sarjono .


" Kami mengapresiasi itikad baik dari keluarga Terpidana Sarjono terkait pembayaran uang pengganti tersebut ." Tutup Kejari.(**)