Minggu, 06 Oktober 2024, Minggu, Oktober 06, 2024 WIB
Last Updated 2024-10-06T07:18:08Z
kriminal

Diduga oknum dr Melakukan Pratik Kedokteran Tanpa Memiliki Surat Izin

 


Way kanan. - Beritaindoterkini.com, Beredar Isu dikalangan masyarakat Kampung Bumi Agung. Kecamatan Bumi Agung. Kabupaten Way kanan. Provinsi Lampung. Seorang dr membuka pratik kedokteran tanpa izin (Ilegal) selama  lebih kurang 3,5 tahun.6/10


Isu dr tidak memiliki izin tentu menimbulkan ke khawatiran tersendiri bagi pasien yang pernah berobat. 


Berdasarkan penelusuran media ini, didapat plang praktik dr Didusun Negri Unyai Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kab way kanan. 


Sebagai mana diketahui bersama". Untuk dapat menjalankan Praktik Kedokteran seperti membuka Praktek Perorangan berdasarkan PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2052/MENKES/PER/X/2011 seorang dokter wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota.


Dan" SETIAP DOKTER ATAU DOKTER GIGI YANG DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PRAKTIK KEDOKTERAN TANPA MEMILIKI SURAT IZIN PRAKTIK SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 36 DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 3 (TIGA) TAHUN ATAU DENDA PALING BANYAK RP100.000.000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH).


"Ditenpat terpisah dr Al telah dikompirmasi via pesan singkat whatsap tapi tidak memberikan, jawaban. 

Hingga berita ini diterbitkan pihak terkait, Kepala Dinas Kesehatan Way kanan, Ketua IDI Way Kanan Juga telah dikompirmasi. Namun tidak memberikan jawaban. 


"Tokoh Masyarakat Bumi Agung berharap agar pihak pihak terkait dapat mengambil langkah langkah hukum, agar tidak menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat (TIM)