Way Kanan - Beritaindoterkini.com, Menyikapi Dugaan Melakukan Pratik Kedokteran Tanpa Memiliki Sutar Izin, dr. Al Melayangkan Hak Jawab Ke Media ini, hal Tersebut Diklarifikasi dr Al Melalui Pesan Wastapp Pribadinya Bahwa Berita yang Terbit Terkait Isu Dirinya Memhuka Praktik Kedokteran Tanpa Izin Itu Tidak Benar, Senin (07/10/2024)
"Saya Pastikan Semua Isu Itu Tidak Benar, Saya Membuka Praktik Kedokteran ini Resmi Didampingi Dengan Perizinan Lengkap Dari Intansi Terkait Khususnya Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan, Jadi Sekali Lagi Saya Tegaskan Bahwa Isu Itu Tidak Benar", Tulis dr Al,
Ia juga menambahkan Mereka butuh pertolongan kalo sampe baca berita itu jadi takut berobat, tapi ga papa om mudah - midhan dibantu alloh kalau niat saya jadi dokter untuk bantu orang banyak,
"Tokoh masyarakat Bumi Agung ini suruh aja ke rumah saya om kalo dia merasa resah suruh ketemu saya dan konfirmasi langsung ke saya ya om, biar ga resah insha alloh kalo memang tokoh saya mengenal beliau juga", Tambah dr Al dalam pesan Wastapp.
Terlepas dari itu dr Al juga meminta maaf atas keterlambatan nya dalam membalas konfirmasi media ini sehingga terjadi miss komunikasi dan akhirnya terbit pemberitaan,
"Ia seharusnya langsung saya tanggapi agar tidak menjadi salah persefsi / moss komunikasi, mungkin kalau saya jelaskan sejak awal mungkin pemberitaan ini tidak terbit, tapi karena kesibukan melayani pasien sehingga saya jarang memegang handpone", tutup dr Al
Diketahui Tebit Berita Sebelumnya bahwa :
Beredar Isu dikalangan masyarakat Kampung Bumi Agung. Kecamatan Bumi Agung. Kabupaten Way kanan. Provinsi Lampung. Seorang dr membuka pratik kedokteran tanpa izin (Ilegal) selama lebih kurang 3,5 tahun.6/10.
Isu dr tidak memiliki izin tentu menimbulkan ke khawatiran tersendiri bagi pasien yang pernah berobat.
Berdasarkan penelusuran media ini, didapat plang praktik dr Didusun Negri Unyai Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kab way kanan.
Sebagai mana diketahui bersama". Untuk dapat menjalankan Praktik Kedokteran seperti membuka Praktek Perorangan berdasarkan PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2052/MENKES/PER/X/2011 seorang dokter wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota.
Dan" SETIAP DOKTER ATAU DOKTER GIGI YANG DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PRAKTIK KEDOKTERAN TANPA MEMILIKI SURAT IZIN PRAKTIK SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 36 DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 3 (TIGA) TAHUN ATAU DENDA PALING BANYAK RP100.000.000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH).
"Ditenpat terpisah dr Al telah dikompirmasi via pesan singkat whatsap tapi tidak memberikan, jawaban.
Hingga berita ini diterbitkan pihak terkait, Kepala Dinas Kesehatan Way kanan, Ketua IDI Way Kanan Juga telah dikompirmasi. Namun tidak memberikan jawaban.
"Tokoh Masyarakat Bumi Agung berharap agar pihak pihak terkait dapat mengambil langkah langkah hukum, agar tidak menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat (TIM)