Way Kanan - Beritaindoterkini.com,
Merasa di tipu Ita Winarni warga Dusun Kuyang sari Kampung Wonoharjo,Kecamatan Bumi agung Kabupaten Way Kanan Melaporkan Mantan Anggota Dewan Sekaligus Mantan Kepala Kampung Suka Maju. Kecamatan Bumi Agung,"sabtu 05/10/2024.
"Berawal pada tanggal 15 Mei 2024 suami korban bernama TRI BASUKI penduduk kampung Wonoharjo, kecamatan bumi agung, kabupaten way kanan, provinsi lampung. Ditangkap Oleh Unit Satreskrim polres oku timur, sumatera selatan ( SUM SEL) terkait perkara sepeda motor.
"Setelah dua minggu berlalu,
RISDIONO yang merupakan kakak ipar korban datang ke rumah korban mengajak untuk ke rumah lukman yang merupakan mantan Anggota Dewan Kabupaten Way Kanan untuk meminta bantuan guna mengeluarkan suami korban supaya
bebas.
"Pada tanggal 26 Mei 2024, Ita dan RISDIONO menemui sdr lukman di rumahnya Kampung Sukamaju Kec. Bumi Agung Kab. Way Kanan. Setibanya di rumah sdr. Lukman " Ita (Korban) menceritakan dari awal hingga akhir masalah suami tersandung kasus motor .
Lukman berjanji bisa membebaskan suami nya
dengan syarat menyiapkan uang dengan total dari awal hingga selesai berjumlah Rp.72.500.000,-(tujuh dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian yang pertama pada tanggal 27 Mei 2024 korbam menyerahkan uang tunai sebesar Rp.25.000.0000,-(dua puluh lima juta) kepada sdr Lukman yang disaksikan oleh sdr. RISDIONO, lalu yang kedua pada
tanggal 04 Juni 2024 korban kembali menyerahkan uang tunai sebesar
Rp.12.500.000,-(dua belas juta lima ratus ribu rupiah) kepda sdr. LM
yang disaksikan oleh sdr. RISDIONO, kemudian yang ketiga pada tanggal 27 Mei 2024, sdr. EDI yang merupakan teman dari suami saya
menyerahkan uang tunai lagi sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta
rupiah) kepda sdr. LUKMAN yang disaksikan oleh keluarganya, lalu yang
keempat saya lupa tanggalnya, sdr. EDI menyerahkan uang tunai lagi
sebesar Rp.10.00.000,-(sepuluh juta rupiah) kepda sdr. LUKMAN yang
disaksikan oleh keluarganaya. Dan sampai dengan saat ini suami korban tidak juga bebas sebagai mana yang yang telah dijanjikan LM, Bahwa suami korban bebas tanpa sidang (RJ)
Korban Mengatakan bahwa suami nya sudah dilimpahkan ke Lapas Martapura Sumatera
Selatan.
Kami Berharap Agar pihak polres way kanan dapat menindak lanjuti laporan saya secepat nya tutup ita. (***)