Way Kanan - Beritaindoterkini.com, Merujuk Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI No.13/PRT/M/2016 Tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yg lebih dikenal Bedah Rumah, Bahwa Penerima Bantuan Tersebut Harus Mengikuti Ketentuan Sebagai Berikut.
Pasal 13:
(1) Perseorangan penerima BSPS merupakan MBR yang
memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia yang sudah berkeluarga;
b. memiliki atau menguasai tanah;
c. belum memiliki rumah, atau memiliki dan
menempati rumah satu-satunya dengan kondisi
tidak layak huni;
d. belum pernah memperoleh BSPSdari pemerintah
pusat;
e. berpenghasilan paling banyak senilai upah
minimum provinsi setempat
f. diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan
berencana membangun atau meningkatkan kualitas
rumahnya;
g. bersedia membentuk kelompok; dan
h. bersedia membuat pernyataan.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan:
a. tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki
legalitas;
b. tidak dalam sengketa; dan
c. lokasi tanah sesuai tata ruang wilayah.
(3) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g
paling banyak 20 (dua puluh) orang.
Berbeda Halnya Dengan Program BSPS Dikampung Gistang, yang Seharusnya Layak Mendapatkan Bantuan Tersebut Malah Tidak Mendapatkan Bantuan Sebaliknya Yang Sudah Mempunyai Rumah Layak Huni Justru Mendapatkan Bamtuan BSPS, Bahkan yang Mulanya Keterangan dari Pendamping dan Kepala Kampung Bahwa Pembangunan Rumah Harus sesuai Titik Kordinat Pada Kenyataanya Justru Beberapa Penerima Bantun BSPS Membangun Jauh Dari Rumah yang Seharusnya dibedah.
Saat Dikonfirmasi Dikediamanya Kepala Kampung Gistang Ramli Kepada Awak Media Menerangkan,
"Ia Kita Dikampung Gistang ini Mendapatkan BSPS, Dan Sudah Kita Ajukan Sesuai Dengan Ketentuan tapi anehnya awalnya keterangan dari pendamping harus sesuai titik koordinat tidak bisa geser sedikitpun, dalam pelaksanaanya ada beberapa penerima bedah rumah yang membangun bukan sesuai pada alamatnya, ada yg membangun dilahan kosong, ada yg beda dusun dan saya pernah mengkonfirmasi kependamping katanya ga apa2, nanti juga rumah lamanya akan dibongkar", jelas ramli yang juga merasa heran dengan realisai BSPS dikampungnya.
"Kalaupun ada kebijakan atau pengecualian seharusnya tidak pilih-pilih", tambah Ramli.
Selaku Pendamping BSPS (Bedah Rumah) Kampung Gistang S Saat Dikonfirmasi Melalui Pesan Watsapp Memberikan Klarifikasi Sebagai Berikut :
[29/12 11.41] S: Iya kalau M memang sudah saya konfirmasi kalau pindah ke tanah yang sesuai nama nya.dan dengan perjanjian rumah nya di bongkar
[29/12 11.41] S: Kalau B saya tanya itu rumah nya, tadi nya yang di usulkan nama anak nya
[29/12 11.41] S: Tetapi nama anak nya blm menikah,
Jadi saya bilang nama bapak nya sesuai dengan surat tanah nya
[29/12 11.41] S : Saya tidak tahu kalau ada 2 nama 2 rumah.
Kurangnya transparansi kreteria dan ketentuan penerima BSPS dasyarakat akhirnya menimbulkan banyak pertanyaan apalagi pada orang-orang yang sangat layak menerima BSPS tapi justru tidak mendapatkan bantuan tersebut,
Nampak terlihat dengan jelas salah satu warga masyarakat dusun gistang selatan berinisial (F) rumahnya sudah sangat mempeihatinkan (sudah ditunjang karena hampir rubuh.red) sudah beberapa kali mengajukan bedah rumah justru tidak mendaparkan bantuan BSPS.
F Berharap Kepada Pihak Terkait agar bisa turun dan meninjau ulang Peogram Bedah Rumah Dikampung Gistang.
Tim