Jum'at 11/04/2025
Selasa, 04 Maret 2025, Selasa, Maret 04, 2025 WIB
Last Updated 2025-03-04T03:11:36Z
kriminal

Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu berhasil ungkap kasus penipuan

 



Way kanan-Beritaindoterkini.com-Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan melakukan ungkap kasus Tindak Pidana Penipuan di Toko Wage Agen BRILINK Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk kabupaten way kanan,atas nama pelapor inisial N,Selasa (4/03/2025).


Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Catur Hendro Sutejo,S.H menjelaskan adanya Tindak Pidana Penipuan di Toko Wage Agen BRILINK Kampung Sidoarjo yang mana pelapor inisial N (41) melaporkan ke Polsek Blambangan Umpu untuk membuat laporan telah terjadi penipuan yang terjadi pada Hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 20.12 wib, di Toko Wage Agen BRILINK Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk kabupaten way kanan.


Dengan kerugian uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah),"jelas Kapolsek.





Di duga pelaku melancarkan aksi nya dengan Modus Pelaku meminta Top Up dana ke aplikasi DANA sebesar Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah) melalui BRILINK di toko Wage, setelah Top up dana berhasil pelaku memberikan amplop warna coklat yang berisikan kertas dan tisu, setelah memberikan amplop tersebut terlapor langsung melarikan diri.


Atas laporan dan keterangan Sdri. N tersebut pada Senin 3 Maret 2025 tim TEKAB 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu mengamankan diduga pelaku tindak pidana penipuan, berawal dari tim TEKAB 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu melakukan penyelidikan terkait peristiwa tindak pidana diduga penipuan yang terjadi di Toko Wage Agen BRILINK Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk kabupaten way kanan, selanjutnya tim TEKAB 308 Presisi Polsek Blambangan umpu mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di simpang 5 (lima) tugu Ryacudu Kelurahan Blambangan umpu, selanjutnya tim TEKAB 308 Presisi Polsek Blambangan umpu bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna Penyidikan lebih lanjut.


(Joni)