Way kanan-Beritaindoterkini.com-Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus diduga tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP,kamis(6/3/2025)
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Catur Hendro Sutejo,S.H menjelaskan Pada hari selasa tanggal 08 Oktober 2024 dan hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 Telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di Kampung Gistang, Ds. Sidorejo RT 001 RW 010 Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan sekira pukul 16.00 WIB yang dialami oleh ZK , Bermula dari pelapor melakukan transaksi jual beli berang berupa jengkol sebanyak 17.292 Kg kepada RI dengan perjanjian barang sampai di provinsi Jawa Timur akan dibayar melalui Tranfer Bank BRI.
Tetapi setelah tiga hari sesuai waktu yang di sepakati, RI belum juga mentransfer uang penjualan Jengkol tersebut. Lalu Saudara ZK Menghubungi RI dan RI berjanji akan segera mentransfer uang tersebut. Namun sampai dengan saat ini RI tidak mentransfer uang tersebut maka pelapor datang kepolsek Blambangan Umpu untuk melaporkan peristiwa tersebut.
Akibat dari kejadian penipuan tersebut korban mengalami kerugian apabila dinominalkan dengan uang sebesar Rp 199.554.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah).
Atas laporan dan keterangan ZK tersebut pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 23.30 Wib tim TEKAB 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu bersama dengan pelapor telah mengamankan diduga pelaku Penipuan dan atau penggelapan.
berawal dari tim TEKAB 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di kampung Rambang jaya kecamatan umpu semenguk kabupaten Way kanan, selanjutnya menuju kelokasi dan langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna Penyidikan lebih lanjut.
(Joni)